KOTA MALANG, Sudutkota.id – Belasan warung kopi yang selama ini berdiri di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Senin (7/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah rangkaian sosialisasi dan surat peringatan disebut telah diberikan kepada pihak yang menempati kawasan tersebut. Pemkot menyatakan langkah itu merupakan bagian dari penataan dan penguasaan kembali aset daerah.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., mengatakan penertiban tersebut berawal dari permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebelum pembongkaran, Satpol PP bersama unsur kewilayahan telah melakukan sejumlah pertemuan dan sosialisasi.
“Surat peringatan sudah kami sampaikan satu, dua, tiga. Ternyata belum direspons secara cukup,” kata Prayitno.
Menurutnya, Pemkot telah memberikan kesempatan agar para penghuni membongkar sendiri bangunan yang digunakan. Bahkan, agenda pembongkaran yang semestinya dilakukan pekan sebelumnya disebut sengaja ditunda untuk memberikan ruang komunikasi dan mencegah potensi benturan di lapangan.
“Kami sudah mundur beberapa hari dari waktu yang kami tentukan minggu lalu. Unsur humanis itu tetap kami berikan. Namun belum direspons secara cukup sehingga inilah pilihan terakhir yang harus kami laksanakan,” ujarnya.
Prayitno menegaskan, persoalan utama dalam penertiban tersebut bukan sekadar keberadaan warung, melainkan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut sebagai milik Pemerintah Kota Malang.
Karena itu, Pemkot ingin memastikan kawasan tersebut kembali dikelola sesuai peruntukannya.
“Soal relokasi dan sebagainya nanti ada OPD lain yang membahas. Namun untuk penegakan Perda dan penguasaan kembali, ini harus kita jalankan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembongkaran warung belum otomatis menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan. Setelah bangunan dibersihkan, Pemkot masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Prayitno menyebut Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar kawasan tersebut segera memiliki aktivitas pengelolaan yang jelas. Salah satu gagasan yang muncul adalah pemanfaatan lahan untuk kebun bibit.
“Yang penting menampakkan aktivitas bahwa penguasaan ini benar-benar dilaksanakan penuh oleh teman-teman ormas. Hari ini kami mensupport DLH dalam rangka mengendalikan dan memanfaatkan ruang ini secara proporsional,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, nama Agus Sukantoro turut ditanyakan terkait kemungkinan adanya keberatan atau perlawanan terhadap langkah Pemkot.
Namun Prayitno mengaku hingga Senin (7/9), dirinya belum pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan yang bersangkutan.
“Sampai hari ini saya tidak pernah ada komunikasi, telepon maupun bertemu dengan yang bersangkutan,” katanya.
Termasuk apabila terdapat pihak yang hendak menempuh jalur hukum, Prayitno menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Soal mereka ada rasa tidak puas, ada gugatan dan sebagainya, semua orang diberi hak hukum untuk melakukan upaya hukum masing-masing,” ujarnya.
Camat: Bangunan Lama Berawal dari Program Pemberdayaan UMKM
Sementara itu, Camat Kedungkandang, Drs. Fahmi Fauzan AZ, M.Si., memberikan konteks berbeda terkait sejarah bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Fahmi, sebagian bangunan lama di lokasi itu bukan muncul tanpa sejarah. Bangunan tersebut disebut pernah dibangun LPMK sebelum 2020 untuk kepentingan pemberdayaan UMKM masyarakat.
Namun, program tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bangunan-bangunan lama itu dulunya memang dibangun oleh LPMK. Pada waktu itu memang digunakan untuk pemberdayaan UMKM untuk masyarakat,” terang Fahmi.
Seiring berjalannya waktu, pemanfaatan bangunan tersebut kemudian diserahkan kepada RW. Tetapi menurut Fahmi, pemanfaatannya juga tidak berjalan dengan baik.
Ketika kemudian muncul sengketa dan terdapat pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, LPMK maupun RW disebut memilih melepaskan penggunaan kawasan.
“Teman-teman RW maupun LPMK sudah melepaskan diri penggunaannya terhadap area tersebut,” ujarnya.
Fahmi mengatakan bangunan yang sebelumnya dibangun untuk kepentingan masyarakat tersebut kemudian diserahkan kepada Pemkot Malang untuk dimanfaatkan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah siapa sebenarnya para penghuni warung di kawasan tersebut.
Fahmi menyebut, berdasarkan informasi kewilayahan yang diterimanya, para penghuni yang menempati kawasan tersebut bukan warga Kelurahan Buring.
“Yang menempati memang semuanya terinformasi bukan warga Kelurahan Buring yang di sini. Jadi semuanya enggak ada,” ungkapnya.
Pernyataan ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi Pemkot. Sebab, jika lahan milik pemerintah benar dimanfaatkan oleh pihak luar wilayah tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang jelas, persoalannya bukan lagi sebatas keberadaan bangunan liar, tetapi menyangkut tata kelola aset daerah dan pengawasan pemanfaatan ruang publik.
Karena itu, pembongkaran hari ini semestinya tidak berhenti pada meratakan bangunan.
Pemkot dituntut memastikan siapa yang selama ini menguasai kawasan, atas dasar apa kawasan dimanfaatkan, serta bagaimana mekanisme pengelolaan aset tersebut ke depan agar tidak kembali menjadi ruang abu-abu.
Fahmi memastikan pihak kecamatan akan ikut melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait setelah penertiban. “Kita akan,” tegasnya.





















