JOMBANG, Sudutkota.id – Proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan dari aktivis LSM Kompak. Sorotan tersebut muncul lantaran diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Aktivis LSM Kompak, Lutfi Utomo, menilai anggaran sebesar Rp199.742.600 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk rehabilitasi SDN Jarak 1 bukanlah nilai yang sedikit.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan semestinya mengacu pada RAB yang telah ditetapkan. Karena itu, apabila terdapat pekerjaan di luar item yang tercantum dalam RAB, hal tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seharusnya acuan dari pihak rekanan itu ada di RAB. Kalau ada pekerjaan lain seperti peninggian struktur ruangan yang tidak ada di RAB, maka itu sudah bentuk pelanggaran,” kata Lutfi, Senin (7/9/2026).

Lutfi menjelaskan, pekerjaan yang tidak tercantum dalam RAB berpotensi memengaruhi penyelesaian item pekerjaan lainnya. Sebab, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pekerjaan sesuai perencanaan dapat terserap untuk pekerjaan lain.
“Nah, kalau biaya yang digunakan untuk item pekerjaan lain yang tidak ada di RAB ini kan fatal. Imbas dari kesalahan ini bisa ke penerima manfaat, dalam hal ini pihak sekolah,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pengawasan terhadap proyek rehabilitasi SDN Jarak 1 Jombang. Lutfi menduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan praktik gratifikasi maupun jual beli paket pekerjaan atau PL. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Lemahnya pengawasan ini menjadi salah satu bukti bahwa pihak dinas sengaja memberikan kelonggaran pada kontraktor untuk melakukan pekerjaan di luar RAB. Nah, ini kemungkinan kuat adanya praktik jual beli paket atau PL,” paparnya.
Atas persoalan tersebut, Lutfi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan penelusuran serta audit terhadap proyek rehabilitasi SDN Jarak 1.
“Kita bersurat ke APH maupun Inspektorat agar segera melakukan penyelidikan awal dan audit terhadap pekerjaan PL dari Dinas Pendidikan ini,” tuturnya.
Menurut Lutfi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar dan ada praktik kecurangan, baik yang dilakukan dinas maupun rekanan, ya harus ditindak, jangan diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
“Harus ada tindakan tegas dari APH maupun Inspektorat. Hal ini menjadi penting untuk menjaga marwah pemerintah sendiri,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah persoalan meski dari sisi dinas telah dinyatakan selesai.
Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Jarak 1 tersebut memiliki nilai kontrak Rp199.742.600. Berdasarkan papan informasi proyek, anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam papan proyek tersebut juga tercantum CV Patria Jaya Contractor sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan perencana adalah CV Pilar 17, sedangkan konsultan pengawas yakni CV Fajar Gemintang Desain.
Meski proyek bernilai hampir Rp200 juta tersebut telah dinyatakan selesai dari sisi dinas, pihak sekolah mengeluhkan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum tuntas. Di antaranya pengecatan, instalasi listrik, hingga finishing beberapa bagian bangunan.
Kepala SDN Jarak 1 Jombang, Luluk Zuliatin, mengatakan para pekerja telah meninggalkan lokasi sekitar 10 hari terakhir tanpa memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
“Sudah 10 harian pekerja tidak ke sekolah lagi, tapi tidak memberikan keterangan selesai atau tidak. Sebelumnya yang kerja hanya dua sampai tiga orang,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Ahmad Jalaluddin, membenarkan bahwa rehabilitasi SDN Jarak 1 telah dinyatakan selesai dari sisi dinas.
Meski demikian, dia mengakui masih terdapat sejumlah bagian yang perlu dicek kembali. “Ke dinasnya sudah selesai. Kemarin ada sedikit-sedikit yang kurang tepat. Itu sebenarnya tidak masuk di RAB, tapi sudah dibenahi juga,” kata Jalaluddin.
Terkait instalasi listrik dan material tertentu yang dipersoalkan pihak sekolah, Jalaluddin mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali dokumen RAB serta berkonsultasi dengan konsultan.
“Saya cek dulu sama konsultannya, karena kita tahunya dari progres konsultan yang kita percaya di lapangan,” ungkapnya.
Mengenai plafon, Jalaluddin menjelaskan anggaran rehabilitasi sebesar Rp199 juta memiliki keterbatasan.
Terlebih, sambung Jalal terdapat pekerjaan peninggian bangunan yang turut menyerap anggaran. “Memang plafon belum dipasang karena anggarannya terbatas,” jelasnya.





















