Daerah

Batas Waktu Habis, Belasan Warung di RTH Gor Ken Arok Akhirnya Dibongkar Paksa

14
×

Batas Waktu Habis, Belasan Warung di RTH Gor Ken Arok Akhirnya Dibongkar Paksa

Share this article
Batas Waktu Habis, Belasan Warung di RTH Gor Ken Arok Akhirnya Dibongkar Paksa
Plt Kepala DLH Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, M.A.P., saat memimpin langsung proses pembongkaran belasan warung kopi pangku di kawasan RTH sisi selatan Gor Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Batas waktu sudah diberikan. Surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan juga telah dilayangkan. Namun, kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri tak kunjung dimanfaatkan.

Pemerintah Kota Malang akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar belasan warung kopi pangku yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sisi selatan Gor Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/9/2026).

Penertiban tersebut menjadi titik akhir dari rangkaian peringatan yang telah diberikan kepada pemilik bangunan. Pemkot menyebut, pembongkaran paksa dilakukan lantaran bangunan tidak dibongkar secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, M.A.P., menjelaskan proses penertiban sebenarnya telah berlangsung cukup panjang.

Menurutnya, pemberitahuan awal telah disampaikan sejak Oktober 2025. Setelah itu, Pemkot kembali memberikan kesempatan melalui tahapan surat peringatan.

“Untuk mandiri sudah kita berikan mulai surat pemberitahuan Oktober 2025. Setelah itu di bulan Januari kita berikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga mulai April, Juni, dan Juli,” ujar Gamaliel saat ditemui di lokasi, Senin (7/9/2026).

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, namun bangunan belum juga dibongkar sendiri oleh pemiliknya, penanganan kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Malang.

“Setelah itu kita serahkan ke Kasatpol PP untuk melakukan pembongkaran, karena memang sebelumnya tidak melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegasnya.

Penertiban kali ini tidak sekadar membersihkan warung dari kawasan tersebut. Pemkot juga menyiapkan langkah lanjutan agar lahan yang telah dikosongkan tidak kembali menjadi ruang komersial.

Akses dari sisi utara kawasan tersebut, kata Gamaliel, akan ditutup. Pemkot berencana membangun pagar sekaligus mengembalikan kawasan tersebut pada fungsi utamanya sebagai RTH.

“Langsung ditutup. Direncanakan nanti akan dibangun pagar sehingga mengembalikan fungsi dari yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau,” jelasnya.

DLH selanjutnya akan melakukan penghijauan di kawasan yang telah dikosongkan. Konsepnya masih akan ditentukan, apakah menjadi taman atau diarahkan sebagai hutan kota.

Gamaliel menilai, untuk mendukung fungsi ekologis RTH, kawasan dengan vegetasi yang lebih rimbun menjadi pilihan yang lebih ideal.

“Sebagai ruang terbuka hijau, kita gunakan sebagai apakah itu hutan kota atau taman. Tapi untuk koefisien ruang terbuka hijau, yang bagus adalah rimbah kota atau hutan kota,” katanya.

Penertiban juga tidak berhenti pada belasan warung kopi pangku di sisi selatan.

Gamaliel memastikan bangunan lain yang berada di kawasan tersebut juga akan menjadi bagian dari penataan. Termasuk bangunan yang berada di sekitar fasilitas kolam renang.

“Kalau kolam renang kita bongkar nanti kantornya. Kalau kolamnya kan nggak mungkin dibongkar. Tapi untuk bangunan-bangunannya nanti kita bongkar sekalian,” ujarnya.

Artinya, Pemkot tidak hanya melakukan pembersihan terhadap warung yang terlihat di permukaan, tetapi berencana menata bangunan-bangunan lain yang berada di kawasan tersebut agar tidak kembali menggerus fungsi RTH.

Dari sisi luasan, Gamaliel menyebut kawasan RTH dari lokasi tersebut hingga sisi selatan BBPDB mencapai sekitar 8 hektare.

Sementara lahan yang berada di titik penertiban warung saat ini sekitar 5 hektare.

Besarnya luasan tersebut membuat penertiban menjadi lebih dari sekadar persoalan membongkar bangunan. Setelah kawasan dikosongkan, tantangan berikutnya adalah memastikan lahan tersebut benar-benar kembali menjadi ruang hijau dan tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Sebab, tanpa pengawasan dan penataan lanjutan, lahan yang sudah bersih berpotensi kembali ditempati bangunan baru.

Karena itu, pembangunan pagar, penghijauan, serta penentuan konsep kawasan menjadi pekerjaan lanjutan yang tidak kalah penting.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *