JAKARTA, Sudutkota.id – Pengemudi ojek daring dan kurir menjadi bagian penting dari pasar kerja di era digital, tetapi posisi mereka dalam sistem ketenagakerjaan masih menyisakan persoalan.
Pola kerja berbasis kemitraan membuat perlindungan terhadap keselamatan kerja dan jaminan sosial tidak selalu berjalan seperti pada pekerja formal.
Persoalan tersebut dinilai perlu dijawab melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta perubahan regulasi tidak mengabaikan kelompok pekerja yang berkembang seiring perubahan teknologi.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
Menurut politikus Fraksi PKS itu, fleksibilitas kerja tidak boleh diterjemahkan sebagai pemindahan seluruh risiko kepada pekerja. Pengemudi ojol dan kurir tetap menghadapi risiko kecelakaan ketika bekerja, meskipun hubungan mereka dengan perusahaan platform menggunakan skema kemitraan.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari di lapangan. Karena itu, mereka juga sangat membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” tegasnya.
Karena itu, Netty mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat akses pekerja informal dan pekerja rentan terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perluasan perlindungan tersebut tidak bisa hanya dilakukan dengan menambah kewajiban kepesertaan.
Karakter pendapatan pekerja sektor informal dan gig yang tidak selalu stabil harus ikut diperhitungkan. Pemerintah perlu merancang skema kepesertaan dan pembiayaan yang realistis agar perlindungan sosial tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.
Di sisi lain, Netty mengingatkan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh dibuat dengan mengabaikan kemampuan dunia usaha. Perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha harus ditempatkan dalam satu pembahasan agar regulasi tidak justru menghambat penciptaan lapangan kerja.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Menurut Netty, perubahan pola kerja menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak lagi cukup hanya berbicara tentang hubungan kerja konvensional. Revisi RUU tersebut harus mampu menjangkau pekerja yang bekerja di luar pola formal sekaligus memberikan batas dan kepastian yang jelas bagi perusahaan maupun pekerja.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkas legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut.




















