Nasional

Konflik Agraria Masyarakat Adat Berlarut, Khozin Dorong Reforma Agraria Jadi Jalan Keluar

9
×

Konflik Agraria Masyarakat Adat Berlarut, Khozin Dorong Reforma Agraria Jadi Jalan Keluar

Share this article
Konflik Agraria Masyarakat Adat Berlarut, Khozin Dorong Reforma Agraria Jadi Jalan Keluar
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara di Gedung DPR RI, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. DPR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Konflik agraria masih menjadi persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat, terutama terkait wilayah adat, tanah ulayat hingga kawasan kehutanan.

Persoalan itu dinilai tidak cukup diselesaikan melalui aturan sektoral yang selama ini kerap membuat penyelesaiannya berlarut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin menilai persoalan masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan masalah agraria. Menurutnya, aspek kultur dan kebudayaan masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah.

“Masalah kewilayahan ini ada dua, yaitu masalah kultur atau kebudayaan. Memang tidak bisa dilepaskan berbicara dengan urusan agraria, sangat berkorelasi. Mayoritas isu-isu masyarakat adat ini dengan agraria,” ujar Khozin saat RDPU Baleg DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, salah satunya akibat tumpang tindih pengaturan dan kewenangan antarinstansi. Dalam kondisi itu, masyarakat justru menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi konflik mengenai status dan penguasaan tanah.

“Kita sudah berpuluh-puluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi, antarinternal negara, yang menjadi korban dan dirugikan selalu masyarakat,” kata Khozin.

Khozin menilai pengaturan reforma agraria dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus persoalan tersebut, termasuk konflik yang menyangkut wilayah masyarakat adat. Daerah yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria nantinya diharapkan memiliki mekanisme penyelesaian yang tidak lagi terhambat oleh berbagai aturan sektoral.

“Ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria, maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria,” ujarnya.

Menurut Khozin, pendekatan tersebut diperlukan karena konflik agraria kerap bersinggungan dengan sejumlah regulasi, mulai dari sektor kehutanan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga perbendaharaan negara. Ia menyebut pengaturan reforma agraria dirancang sebagai lex specialis untuk menangani lokasi konflik secara lebih khusus dan komprehensif.

“Ini kita istilahkan sebagai produk undang-undang lex specialis. Artinya, ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan, nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria,” ungkapnya.

Khozin berharap kemauan politik pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria segera diterjemahkan menjadi langkah konkret, sehingga masyarakat adat tidak kembali menunggu penyelesaian yang berlarut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *