Sudutkota.id – Pengadilan Agama Kota Malang resmi menggelar Kick Off Pendaftaran Sidang Terpadu Tahun 2026 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat, sekaligus memperluas perlindungan hukum terutama bagi perempuan dan anak.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa persoalan administrasi hukum keluarga masih menjadi realitas di tengah masyarakat.
Mulai dari pernikahan yang belum tercatat (nikah siri), status asal-usul anak, hingga persoalan perwalian yang kerap menimbulkan dampak panjang terhadap kehidupan sosial dan masa depan anak.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut masa depan generasi. Anak-anak tidak bisa memilih dilahirkan dari kondisi seperti apa. Maka negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.
Ali mengungkapkan, dalam pengalaman dan pengamatannya, masih banyak kasus di masyarakat yang kompleks, seperti anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat atau persoalan keluarga dengan latar belakang pekerja migran.
Kondisi tersebut seringkali menimbulkan kebingungan dalam penetapan status hukum anak, terutama terkait perwalian dan pengakuan administrasi negara.
Ia mencontohkan kasus keluarga di mana suami bekerja di luar negeri, sementara muncul persoalan kehamilan yang memicu polemik status anak. Dalam situasi seperti itu, kata dia, aspek hukum dan administrasi seringkali tidak berjalan seiring dengan realitas sosial di lapangan.
“Kasus seperti ini nyata ada di masyarakat. Secara sosial mungkin bisa dipahami, tapi secara administrasi negara menjadi rumit. Di sinilah pentingnya kehadiran sidang terpadu sebagai solusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali juga menyoroti pentingnya pendekatan empati dalam proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak.
Ia menyebut, peran hakim perempuan seringkali menjadi penting karena memiliki sensitivitas dan empati yang lebih kuat terhadap korban.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah bagaimana sistem peradilan mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mendorong penguatan dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Malang untuk memastikan program sidang terpadu dapat berjalan lebih optimal ke depan.
“Ke depan kita siapkan skema pembiayaan yang lebih pasti, agar tidak lagi bergantung pada sponsor atau donatur. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Mall Pelayanan Publik menjadi solusi konkret dalam memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. Dengan sistem layanan terpadu, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah instansi untuk mengurus satu dokumen.
“Pelayanan publik itu prinsipnya memudahkan. Kalau masyarakat masih harus bolak-balik, berarti ada yang belum beres. Dengan MPP ini, semua harus selesai dalam satu tempat, cepat dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, menjelaskan bahwa sidang terpadu tahun ini menghadirkan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan sebelumnya.
Tidak hanya isbat nikah, tetapi juga meliputi penetapan asal-usul anak, perwalian, hingga perubahan atau pembetulan biodata dalam buku nikah.
“Kalau dulu sidang terpadu identik dengan isbat nikah, sekarang kami kembangkan. Masyarakat bisa mengurus berbagai kebutuhan hukum keluarga dalam satu proses yang terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti sidang terpadu tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah setelah putusan keluar.
“Setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama, dokumen langsung bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Jadi masyarakat benar-benar dimudahkan,” tambahnya.
Nurul juga mengungkapkan, pada pelaksanaan tahun sebelumnya, sebanyak 84 peserta berhasil mendapatkan layanan dalam program sidang terpadu.
Tahun ini, pihaknya menargetkan peningkatan jumlah peserta seiring masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap legalitas hukum.
Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Pendaftaran dibuka sepanjang April 2026, sementara pelaksanaan sidang dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei.
Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen hukum yang sah, baik terkait pernikahan maupun status anak.
Hal ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Kami sering menemukan anak yang belum memiliki kejelasan status hukum. Padahal mereka berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Melalui sidang terpadu ini, kita hadirkan solusi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dari kesalahan atau kondisi orang tuanya. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang mudah diakses masyarakat.
“Anak lahir dalam keadaan suci. Jangan sampai mereka kehilangan hak hanya karena persoalan administratif. Ini yang ingin kita selesaikan bersama,” tegasnya.




















