Daerah

Kemendagri Pastikan LSDP Rp151 Miliar, Kota Malang Diminta Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah

13
×

Kemendagri Pastikan LSDP Rp151 Miliar, Kota Malang Diminta Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah

Share this article
Kemendagri Pastikan LSDP Rp151 Miliar, Kota Malang Diminta Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah
Iwan Kurniawan dari Direktorat PEIPD Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri saat memberikan keterangan terkait program LSDP penanganan sampah Kota Malang, didampingi Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, Kamis (20/8/2026).(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Program penanganan sampah melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) mulai memasuki tahap persiapan serius di Kota Malang.

Pemerintah pusat memastikan Kota Malang menjadi salah satu dari 30 daerah pilot program yang akan mendapat dukungan pembiayaan sekitar Rp151 Miliar secara bertahap selama lima tahun.

Namun, dukungan anggaran tersebut bukan berarti persoalan sampah Kota Malang otomatis selesai. Pemerintah Kota Malang dituntut menyiapkan sistem pengelolaan yang matang, mulai dari sarana-prasarana, armada pengangkutan, kelembagaan, teknologi pengolahan hingga perubahan perilaku masyarakat.

Hal itu disampaikan Iwan Kurniawan dari Direktorat PEIPD Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/8/2026).

Iwan menjelaskan, Kota Malang terpilih setelah melalui proses asesmen terhadap daerah yang mengajukan program LSDP. Dari 40 daerah pengusul, hanya 30 daerah yang dinilai memenuhi readiness criteria dan ditetapkan sebagai lokasi pilot.

“Kota Malang menjadi salah satu pilot dari 30 daerah,” kata Iwan.

Program tersebut mulai disiapkan pada 2026, sedangkan pelaksanaan di daerah dijadwalkan mulai 2027 dan berlangsung hingga 2030.

Tahun pertama akan diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana, termasuk alat pengelolaan sampah, kendaraan pengangkut serta pembangunan TPST 3R. Selanjutnya, pembangunan fasilitas pengolahan dengan kapasitas lebih besar akan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis.

Iwan mengungkapkan, terdapat perubahan nilai pembiayaan dibanding rancangan awal. Program yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp190 miliar kini untuk Kota Malang berada di kisaran Rp151 miliar.

Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali feasibility study (FS) dan detail engineering design (DED).

“Perlu ada penyesuaian FS dan DED. Itu menentukan teknologi yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakter Kota Malang,” jelasnya.

Sebelumnya, kajian Kota Malang menggunakan asumsi kapasitas pengolahan sekitar 150 ton per hari. Setelah penyesuaian anggaran, kapasitas yang akan ditangani LSDP diproyeksikan sekitar 120 ton per hari.

Bagi Iwan, penyesuaian tersebut penting agar pembangunan tidak dipaksakan menggunakan desain lama yang sudah tidak sesuai dengan kemampuan pembiayaan terbaru.

Teknologi yang disiapkan pun masih harus dipastikan melalui kajian. Pilihannya antara lain RDF, pirolisis maupun pengembangan batubara sintetis.

Iwan menegaskan, keberhasilan LSDP tidak cukup diukur dari berdirinya fasilitas pengolahan sampah.

Menurutnya, persoalan utama justru berada pada perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Masyarakat harus didorong untuk memilah sampah, mengetahui jadwal pengangkutan dan ikut terlibat dalam pengelolaan lingkungan.

“Tidak hanya bicara hilir untuk pembangunan sampah mempunyai nilai ekonomis, tapi perubahan mindset masyarakat, kemudian memilah, ada jadwal untuk pengangkutan, kemudian ada kepedulian masyarakat dan kelompok untuk menangani sampah secara bersama,” tegas Iwan.

Peringatan tersebut menjadi penting karena investasi besar tanpa perubahan perilaku berpotensi hanya memindahkan persoalan dari TPS ke fasilitas pengolahan.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang membenarkan bahwa Kota Malang akan memperoleh dukungan LSDP sekitar Rp151 miliar selama lima tahun.

Namun mekanisme pencairannya menggunakan sistem reimburse. Artinya, Pemkot Malang harus mengeluarkan anggaran terlebih dahulu untuk kegiatan yang telah disepakati, kemudian mengajukan penggantian kepada pemerintah pusat.

Untuk 2027, kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp31 miliar. Pemkot Malang telah menyiapkan sekitar Rp30 miliar dalam APBD.

“APBD kita nalangi dulu, nanti direimburse di tahun yang sama,” terang Raymond.
Anggaran awal tersebut diprioritaskan untuk pembangunan TPST 3R, pengadaan peralatan serta alat angkut sampah.

Rencana tersebut dijadwalkan semakin dimatangkan melalui penandatanganan adendum antara Wali Kota Malang dengan Kementerian Dalam Negeri yang direncanakan pada Desember mendatang.

Raymond mengungkapkan, FS yang disusun pada 2023 sebelumnya menggunakan nilai kebutuhan sekitar Rp183 miliar dengan kapasitas pengolahan 150 ton per hari.

Setelah nilai program disesuaikan menjadi sekitar Rp151 miliar, kapasitas pengolahan juga harus dikaji ulang.

“Karena anggarannya berkurang, maka ada penyesuaian FS dan DED di anggaran keseluruhan Rp151 miliar. Sehingga tonase yang ditangani oleh LSDP yang awalnya 150 ton per day, nantinya kurang lebih 120 ton per day,” ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa besarnya investasi belum otomatis menentukan seberapa besar persoalan sampah yang mampu ditangani.

Pemkot harus memastikan desain, kapasitas, teknologi dan biaya operasional benar-benar seimbang agar fasilitas yang dibangun tidak menjadi aset mahal dengan kinerja terbatas.

Di sisi lain, Kota Malang memiliki sejumlah inovasi pengolahan sampah yang tengah dikembangkan di TPA Supit Urang.

Salah satunya adalah pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar cair atau Petasol melalui teknologi pirolisis.

Namun Raymond menegaskan, plastik yang dapat diolah menjadi bahan bakar cair hanya sebagian kecil dari keseluruhan timbulan sampah.

“Plastik kresek, bekas Indomie, bekas kopi itu bisa dibilang 10 persen dari keseluruhan sampah yang ada,” katanya.

Sementara sampah lainnya dapat diarahkan untuk menghasilkan batubara sintetis melalui proses pengolahan berbasis RDF.

Produk tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan bakar sekaligus memiliki peluang untuk dipasarkan kepada offtaker.

Dengan demikian, pengolahan sampah dirancang menghasilkan dua produk utama, yakni batubara sintetis dan Petasol.

Di tengah persiapan LSDP, persoalan pengangkutan sampah masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi DLH Kota Malang.

Raymond menyebut total armada truk yang dimiliki sekitar 90 unit. Namun kendaraan yang khusus digunakan untuk pengambilan sampah dari TPS sekitar 48 unit, dan hanya sekitar 43 unit yang dapat beroperasi karena lima lainnya mengalami kerusakan berat.

Armada tersebut harus melayani 74 TPS, dengan frekuensi pengangkutan rata-rata dua hingga empat kali setiap hari.

Kondisi itu ikut meningkatkan kebutuhan BBM. DLH menyebut kebutuhan BBM sekitar Rp13 miliar, sementara anggaran awal yang tersedia hanya sekitar Rp8 miliar.

Karena itu, Pemkot Malang menyiapkan tambahan sekitar Rp4 miliar melalui APBD Perubahan untuk menutup kebutuhan BBM.

Selain itu, DLH juga menerima bantuan dua kontainer sampah dari Rumah Sakit Hermina yang langsung digunakan untuk mendukung pelayanan persampahan.

Tak hanya soal teknis sampah, Iwan juga membawa catatan dari penelitian Kemendagri terkait sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah.

Menurutnya, program prioritas nasional harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Kebijakan pusat tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

“Program-program prioritas nasional tentunya harus memperhatikan kondisi potensi daripada keuangan daerah sendiri,” tegasnya.

Ia menyebut daerah membutuhkan dukungan bukan hanya dalam bentuk anggaran, tetapi juga pendampingan teknis agar program nasional dapat berjalan sesuai kondisi dan karakter masing-masing daerah.

Bagi Kota Malang, LSDP menjadi peluang besar untuk membenahi sistem persampahan. Tetapi dengan mekanisme reimburse, keterbatasan armada, kebutuhan operasional yang tinggi, perubahan kapasitas pengolahan serta tuntutan perubahan perilaku masyarakat, keberhasilan program Rp151 Miliar tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan Pemkot Malang membangun sistem yang benar-benar terintegrasi.

Bukan sekadar membangun TPST, tetapi memastikan sampah selesai dari sumber hingga menjadi produk bernilai ekonomi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *