Daerah

PT JPN Jombang Dituding Bermasalah soal Tata Ruang, Aktivis PAGAR Desak Penegakan Hukum

14
×

PT JPN Jombang Dituding Bermasalah soal Tata Ruang, Aktivis PAGAR Desak Penegakan Hukum

Share this article
PT JPN Jombang Dituding Bermasalah soal Tata Ruang, Aktivis PAGAR Desak Penegakan Hukum
Tempat usaha yang diduga menjadi sumber bau busuk yang dikeluhkan siswa SMPN 4 Jombang.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Temuan dugaan pelanggaran tata ruang yang melibatkan PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan dari aktivis.

LSM Pengawasan Gabungan Aspirasi Masyarakat (PAGAR) Jombang mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sorotan itu mencuat seiring adanya keluhan masyarakat serta pelajar SMPN 4 Jombang mengenai dampak aktivitas operasional PT JPN. Kondisi tersebut disebut telah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Aktivis PAGAR Jombang, Agus Harianto, mengatakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus mengacu pada sejumlah tingkatan regulasi, mulai dari aturan nasional hingga peraturan daerah.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten bertumpu pada tiga tingkatan aturan hukum,” kata Agus, Minggu (4/10/2026).

Menurut dia, tiga tingkatan tersebut meliputi regulasi nasional sebagai payung hukum utama, regulasi pelaksana berupa peraturan pemerintah, serta regulasi daerah yang menjadi landasan operasional di wilayah kabupaten.

Agus menyebut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi salah satu dasar utama dalam penyelenggaraan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang antara lain berkaitan dengan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Dasar Hukum Utama (Regulasi Nasional), UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi pondasi utama penyelenggaraan, pengendalian pemanfaatan, dan sanksi terkait tata ruang di Indonesia,” ujarnya.

“UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Penetapan Perpu No. 2/2022) mengubah dan memperbarui beberapa pasal UU No. 26/2007. Regulasi ini menegaskan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai instrumen utama izin pemanfaatan ruang,” sambungnya.

Agus juga menjelaskan sejumlah regulasi pelaksana yang menjadi rujukan dalam penataan ruang, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Regulasi tersebut mengatur antara lain pengendalian pemanfaatan ruang, penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengawasan, serta prosedur pengenaan sanksi.

Sementara dari sisi bangunan gedung, terdapat PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut berkaitan dengan aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dasar hukum daerah juga penting, karena Perda RTRW masing-masing kabupaten memuat ketentuan zonasi wilayah serta ketentuan terkait pemanfaatan ruang,” kata Agus.

Menurutnya, pemerintah daerah juga dapat menggunakan peraturan daerah mengenai bangunan gedung dan ketertiban umum sebagai dasar dalam melakukan penindakan teknis di lapangan.

Agus menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dapat dilakukan melalui sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.

“Sanksinya macam-macam mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan atau penyegelan lokasi, pencabutan KKPR atau perizinan berusaha, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang hingga denda,” tutur mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Sementara sanksi pidana dapat diterapkan terhadap pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk apabila pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan menimbulkan akibat hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

“Penegakan hukum dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Penerapannya tentu harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Agus menambahkan, proses penindakan administratif terhadap dugaan pelanggaran tata ruang pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme pengawasan, pembinaan, hingga tindakan korektif.

Namun, menurut dia, apabila pelanggaran menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan atau keselamatan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran berat, jika berdampak langsung pada risiko bencana atau merusak lingkungan, dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aparatur yang memiliki kewenangan dalam setiap tindakan penertiban di lapangan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

PAGAR Jombang berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah tegas karena terdapat pelanggaran tata ruang, yang memakan korban pelajar.

“Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan di sekitar SMPN 4 Jombang nantinya tidak lagi mengganggu proses belajar mengajar apalagi mengancam kesehatan para pelajar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan keberadaan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Tentunya harus sesuai regulasi,” ujar Warsubi, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan ayam PT JPN. Bau tersebut disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.

Bupati Warsubi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Pemkab Jombang juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan tindak lanjut.

“Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait meniko,” katanya.

Pemkab Jombang, lanjut dia, perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan, termasuk melihat kondisi kegiatan usaha di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemilik PT Jombang Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan juga belum berbalas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *