JAKARTA, Sudutkota.id – Kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman, mulai dari keluarga, sekolah hingga lembaga pendidikan keagamaan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai kondisi tersebut menunjukkan sistem perlindungan anak perlu diperkuat agar negara tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi.
“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering kali baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan, bahkan dalam beberapa kasus berlangsung berulang kali. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ungkap Hetifah dalam rilis di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah kasus yang mencuat di Cianjur, Pati, Subang, dan Cirebon memperlihatkan anak dapat menjadi korban ketika berhadapan dengan orang dewasa yang dikenal, dipercaya, atau memiliki otoritas atas dirinya. Kondisi ini membuat persoalan perlindungan tidak cukup diselesaikan melalui penindakan setelah kasus terungkap.
“Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku, atau bahkan belum memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, Hetifah mendorong kemampuan mendeteksi kekerasan diperkuat di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, dan masyarakat. Guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa, serta masyarakat perlu memahami tanda-tanda kekerasan dan mekanisme pelaporan. Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan sampai anak sudah berani berbicara, tetapi sistem justru membuat mereka kembali menghadapi ketakutan atau tekanan,” kata Hetifah.
Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, Hetifah menekankan mekanisme pengawasan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pimpinan lembaga. Anak perlu memiliki jalur lain untuk meminta pertolongan ketika pihak yang memiliki otoritas justru diduga menjadi pelaku.
“Harus ada mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tidak bergantung sepenuhnya pada struktur otoritas di lembaga tersebut,” ujarnya.
Menurut Hetifah, penguatan pencegahan juga harus berjalan bersama pemulihan korban. Layanan hukum, kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan pendidikan perlu tersedia setelah kasus dilaporkan.
Ia menegaskan, “Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupannya dengan aman.”
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, 11.770 anak tercatat sebagai korban kekerasan seksual. Hetifah mengingatkan angka laporan perlu dibaca hati-hati karena peningkatan kasus tercatat dapat mencerminkan kekerasan sekaligus meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani setelah terjadi. Kita juga harus melihat seberapa kuat sistem mampu mencegah kekerasan, mendeteksinya sejak dini, serta memastikan anak memiliki ruang yang aman untuk melapor,” tegasnya.





















