Daerah

Harga Obat Naik 6–15 Persen di Apotek Malang, Dinkes: Anggaran Tetap, Volume Bisa Terkoreksi

15
×

Harga Obat Naik 6–15 Persen di Apotek Malang, Dinkes: Anggaran Tetap, Volume Bisa Terkoreksi

Share this article
Harga Obat Naik 6–15 Persen di Apotek Malang, Dinkes: Anggaran Tetap, Volume Bisa Terkoreksi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan harga obat dan kebijakan pengadaan obat di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kenaikan harga obat di sejumlah apotek di Kota Malang mulai terpantau. Dari hasil penelusuran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, harga obat dilaporkan mengalami kenaikan berkisar 6 hingga 15 persen, menyusul wacana penyesuaian harga obat yang disebut bisa mencapai 10–20 persen secara nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Selasa (16/6/2026), mengakui pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah apotek untuk memastikan dinamika harga di lapangan. Hasilnya, kenaikan memang terjadi meski tidak seragam antar apotek.

“Kemarin kami survei ke beberapa apotek, sudah ada kenaikan sekitar 6 sampai 15 persen. Memang ada informasi juga terkait kemungkinan penyesuaian harga obat hingga 10–20 persen,” ujarnya.

Menurut Husnul, perbedaan harga antar apotek terjadi karena berbagai faktor, mulai dari biaya operasional hingga jenis obat yang dijual, baik obat paten maupun generik yang meski kandungannya sama namun memiliki struktur harga berbeda.

Di tengah kondisi tersebut, Dinkes menegaskan bahwa distribusi obat untuk fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas tetap memiliki mekanisme tersendiri dan tidak langsung terdampak fluktuasi harga di pasar apotek.

“Obat program di puskesmas itu dari Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Alkes dan Farmasi, selain dari APBD dan dana kapitasi. Jadi ada tiga sumber utama pengadaan obat di puskesmas,” jelasnya.

Namun, ia tak menampik adanya potensi penyesuaian di sisi lain. Dengan kondisi harga yang bergerak naik, konsekuensi paling realistis adalah penyesuaian volume pengadaan jika anggaran tidak ikut meningkat.

“Kalau anggaran tetap, ya nanti bisa saja volumenya yang berkurang. Ini yang harus kita sesuaikan,” tegasnya.

Dinkes Kota Malang juga menyebutkan sistem perencanaan obat dilakukan melalui LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) dari puskesmas setiap bulan, yang kemudian menjadi dasar pengadaan tahun berikutnya. Artinya, perubahan harga di lapangan baru akan berdampak signifikan pada siklus penganggaran berikutnya.

Di sisi lain, Dinkes memastikan koordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Malang akan diperkuat untuk mengantisipasi ketimpangan harga antar apotek.

“Kami akan koordinasikan dengan IAI Kota Malang, agar kalau bisa ada keseragaman harga di apotek yang tergabung,” katanya.

Meski demikian, Dinkes mengaku hingga saat ini belum menerima keluhan resmi dari apotek maupun pasien terkait dampak kenaikan harga tersebut. Namun, situasi ini dinilai perlu terus dipantau agar tidak berdampak pada akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *