Sudutkota.id – Kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap setelah enam bulan penyelidikan tanpa henti.
Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, diringkus jajaran Polresta Malang Kota setelah jejak kejahatannya terlacak melalui sebuah telepon genggam hasil curian yang berpindah tangan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan jalanan yang menyasar kelompok rentan tidak akan dibiarkan begitu saja. Meski pelaku sempat menghilang dan merasa aman setelah berbulan-bulan berlalu, penyidik terus memburu setiap petunjuk hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban berinisial LM (61), seorang ibu rumah tangga, baru saja pulang dari Klinik Ontoseno dan berjalan kaki menuju rumahnya.
Korban membawa tas berwarna cokelat yang berisi berbagai dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, hingga obat-obatan pribadi. Namun di tengah perjalanan, seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan langsung menarik tas yang dibawa korban.
Aksi pelaku tidak berjalan mulus. Korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi tarik-menarik. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke badan jalan. Setelah berhasil merebut tas, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami syok akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa meskipun peristiwa itu telah berlalu beberapa bulan, proses penyelidikan tetap berjalan secara intensif.
“Setiap petunjuk yang diperoleh terus kami kembangkan hingga akhirnya mengarah kepada identitas pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ujar AKP Aji saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Titik terang kasus ini muncul pada 8 Juni 2026 ketika tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kota Malang.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan seseorang yang menggunakan sebuah telepon genggam yang dicurigai berasal dari tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI perangkat itu ternyata identik dengan telepon genggam milik korban penjambretan di Polehan.
Dari hasil pemeriksaan, pengguna ponsel tersebut mengaku membeli perangkat itu dari seseorang berinisial H tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah. Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Polisi kemudian bergerak menuju kediaman H di wilayah Bululawang. Saat dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan barang hasil penjambretan terhadap korban lansia di kawasan Polehan.
“Pengakuan itu semakin menguatkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya. Pelaku kemudian langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Aji.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah H juga terlibat dalam aksi penjambretan lain yang pernah terjadi di wilayah Kota Malang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan mengingat korban mengalami kekerasan saat berusaha mempertahankan barang miliknya.
Polresta Malang Kota menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.




















