Sudutkota.id – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Gubernur People’s Bank of China (PBOC) Pan Gongsheng dan Kepala Eksekutif Hong Kong Monetary Authority (HKMA) Eddie Yue menandatangani Memorandum of Understanding untuk perluasan kerangka Local Currency Transaction (LCT) yang menjadi payung hukum yang memungkinkan Rupiah dan Renminbi digunakan langsung dalam transaksi lintas batas, tanpa konversi Dolar terlebih dahulu.
Dalam satu momentum yang sama, Bank Mandiri diresmikan sebagai peserta langsung dalam Cross-border Interbank Payment System (CIPS) Tiongkok, dan diumumkan pula rencana pendirian Renminbi Clearing Bank di Indonesia, pada (11/6/2026).
Ini bukan sekadar kemajuan teknis. Ini adalah arsitektur hukum baru dalam hubungan moneter internasional Indonesia dan ia layak dibaca jauh lebih dalam dari sekadar rilis pers.
Perluasan LCT harus dibaca dalam konteks yang lebih jujur, ia adalah respons yuridis terhadap ketimpangan struktural yang selama ini menghantui negara berkembang dalam sistem moneter global. Namun instrumen hukum yang canggih hanya bermakna jika ditopang oleh ekonomi yang kuat.
Kedaulatan moneter, dalam pengertian yang sesungguhnya, bukan soal apa yang tertulis di atas kertas perjanjian, melainkan kemampuan nyata suatu negara untuk menentukan nasib ekonominya sendiri.
Dalam konstruksi hukum internasional, kedaulatan moneter pertama kali diakui secara resmi oleh Permanent Court of International Justice dalam Serbian Loans Case tahun 1929.
Putusan bersejarah itu menegaskan bahwa negara memiliki hak eksklusif untuk menerbitkan mata uang, menentukan nilainya, dan mengatur penyelesaian kewajiban dalam yurisdiksinya sendiri, prinsip yang kemudian menjadi fondasi bagi seluruh arsitektur hukum moneter internasional, termasuk Pasal IV IMF Articles of Agreement.
Namun Katharina Pistor, Guru Besar Hukum Perbandingan di Columbia Law School, mengingatkan bahwa ada jurang lebar antara kedaulatan moneter sebagai doktrin hukum dan sebagai kenyataan hidup.
Dalam karyanya yang berpengaruh luas, “From Territorial to Monetary Sovereignty” (2017). Pistor berargumen bahwa di era keuangan global yang bergerak bebas, kemerdekaan sejati suatu negara tidak lagi ditentukan oleh batas wilayahnya, melainkan oleh kemampuannya mengendalikan uang. Hanya negara yang menguasai mata uangnya dan meminjam dalam mata uangnya sendiri yang benar-benar merdeka di masa krisis, sementara yang lain tetap tersandera pada neraca asing.
“Kerja sama keuangan ini memperkuat transaksi mata uang lokal antara Indonesia dan China, mengembangkan infrastruktur keuangan, serta memperluas kerja sama antarbank sentral, termasuk pembentukan RMB Clearing Bank di Indonesia.” Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, Shanghai, 11 Juni 2026
Pernyataan itu mencerminkan kesadaran yang matang, bahwa LCT bukan sekadar simplifikasi teknis pembayaran, melainkan langkah strategis memperkuat posisi Rupiah dalam jaringan keuangan global, sesuatu yang selama ini didominasi oleh infrastruktur Dolar.
Karina Patrício Ferreira Lima, dosen hukum keuangan internasional di University of Leeds, mengidentifikasi akar persoalan yang lebih dalam. Dalam kajiannya di Journal of International Economic Law (2022), ia mencatat bahwa sebagian besar negara berkembang meminjam dalam valuta asing dan beroperasi dalam kerangka hukum yang tidak mereka rancang.
Negara-negara ini mungkin memenuhi semua penanda formal kedaulatan, namun kemampuan mereka mengelola hasil ekonomi domestik dibentuk dan dibatasi oleh kerentanan hukum-institusional yang berakar dalam.
Realitas itu terasa pahit dalam bulan-bulan terakhir. Rupiah sempat melemah dan sempat menyentuh di kisaran Rp18.188 per Dolar, jauh melampaui asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500.
Hal ini mendorong Bank Indonesia menggelar serangkaian intervensi darurat. Ekonom senior Chatib Basri, mantan Menteri Keuangan RI periode 2013–2014, menilai kondisi ini berbeda fundamental dari krisis 1998. “Sama nggak 1998 dengan 2026? My answer is no,” tegasnya dalam Grab Business Forum 2026, Jakarta, 9 Juni 2026. “Yang membedakan paling besar adalah flexible exchange rate.”
Ketahanan sistem nilai tukar yang fleksibel memang menjadi salah satu penyangga, namun itu tidak menghilangkan tekanan struktural yang sesungguhnya, ketergantungan pada Dolar sebagai medium utama transaksi internasional.
Di sinilah kerangka LCT menemukan relevansi yuridisnya yang paling konkret. Dari perspektif hukum kontrak internasional, eliminasi mata uang perantara dalam transaksi bilateral berarti eliminasi sumber risiko yang selama ini menjadi penyebab sengketa, fluktuasi kurs mata uang ketiga yang tidak relevan bagi kepentingan kedua pihak. Kepastian hukum, legal certainty, yang menjadi prasyarat ekosistem bisnis yang sehat meningkat secara signifikan.
“Dalam LCT, kami hanya ingin memberikan opsi bagi pelaku pasar. Jika bertransaksi dengan Malaysia, kenapa harus pakai dolar kalau bisa pakai rupiah atau ringgit?” R. Triwahyono, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI (Tempo.co, Februari 2025)
Antara Januari hingga Februari 2026, nilai transaksi LCT Indonesia mencapai sekitar USD 8,45 miliar, naik 163 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Lebih dari 14.000 pengguna aktif tercatat dalam sistem per Februari 2026. Ferry Irawan, Deputi Kemenko Perekonomian yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Nasional LCT, menegaskan makna strategis angka-angka itu: “LCT menjadi instrumen strategis yang sangat penting untuk memperkuat resiliensi ekonomi dan membangun kedaulatan ekonomi berkelanjutan.”
Kini, dengan masuknya Hong Kong dalam kerangka MoU 11 Juni 2026, 191 penyedia layanan pembayaran di Tiongkok dan 24 di Indonesia telah bergabung dalam jaringan QR lintas batas yang merupkan sebuah ekosistem pembayaran yang kian nyata.
Dalam kerangka yang lebih luas, langkah ini sejalan dengan tren regional yang semakin menguat. ASEAN Economic Community Strategic Plan 2026-2030, yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-46 di Kuala Lumpur Mei lalu, secara eksplisit mengamanatkan pendalaman integrasi keuangan dan percepatan penggunaan mata uang lokal.
Nawazish Mirza, profesor keuangan di Excelia Business School Prancis, mencatat bahwa penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan intra-ASEAN telah melonjak dari di bawah 10 persen pada 2019 menjadi di atas 25 persen pada 2024. Pergeseran struktural ini, ia catat, “unmistakable” dan langkah Indonesia dengan Tiongkok-Hong Kong adalah bagian terdepannya.
“Kedaulatan moneter terdistribusi secara tidak merata, bukan melalui pembatasan formal, melainkan melalui praktik hukum yang menanamkan ketergantungan dan hierarki ke dalam infrastruktur keuangan global.” Journal of International Economic Law, Oxford Academic, Vol. 28 No. 3 (2025)
Tentu ada nada skeptis yang perlu dijawab dengan jujur. Ada yang mengkritik bahwa perluasan LCT dengan Tiongkok dan Hong Kong hanya memindahkan ketergantungan, dari Dolar ke Renminbi.
Kritik ini tidak sepenuhnya keliru. Renminbi belum sepenuhnya dapat dikonversi di pasar internasional, dan hubungan dagang Indonesia-Tiongkok yang mencapai USD 154,5 miliar pada 2025 membawa dinamika asimetri kekuasaan tersendiri. Diversifikasi ketergantungan bukanlah hal yang sama dengan kemerdekaan.
Namun justru di sinilah kerangka hukum harus dipahami secara proporsional. MoU LCT bukan penyerahan kedaulatan, ia adalah perjanjian bilateral antar bank sentral yang berdaulat, dengan kerangka operasional yang dapat ditinjau dan dinegosiasikan ulang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa diversifikasi ini dibarengi dengan penguatan fundamental ekonomi domestik.
Pedagang gambir di Sumatera yang membuka tulisan ini tidak akan serta-merta merasakan perbedaan hari ini. Tapi jika kerangka LCT ini benar-benar tumbuh menjadi ekosistem yang matang didukung Bank Mandiri dalam CIPS, Clearing Bank RMB yang akan beroperasi di Indonesia, dan ratusan penyedia layanan yang kini terhubung lintas batas. Suatu hari kelak, “hari Dolar” tidak lagi menjadi momok bagi pelaku usaha nasional.
Tentu ada syaratnya. Hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah riil. Ekspor yang terdiversifikasi dan tidak bergantung pada satu komoditas saja. Mesti ada Regulasi yang memperkuat, bukan menghambat, daya saing sektor riil. Dan yang tak kalah penting, harmonisasi antara kebijakan moneter yang inovatif dan kebijakan hukum sektoral yang berpihak pada kepentingan produsen domestik.
Penulis: Rahmed Farrel Arrief
Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa S2 Kenotariatan FH Universitas Andalas




















