Opini

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang untuk Siapa?

2
×

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang untuk Siapa?

Share this article
Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang untuk Siapa?
Husnul Hakim SY, SH, MH.(foto:sudutkota.id/dok.pribadi)

Antara Proyek Ikonik, Paradoks Anggaran dan Pertanyaan Mendasar Warga

Sudutkota.id – Beberapa hari ini beredar di banyak media mainstream maupun media sosial terkait rombongan Bupati Malang mengajak pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, hingga pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, meninjau lokasi baru rencana pembangunan alun-alun di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Dimana dalam pernyataannya, Bupati Malang, HM Sanusi, akan memindahkan lokasi pembangunan alun-alun, dan sebagai lokasi pengganti setelah rencana awal di sebelah timur Pendopo Panji dianggap terlalu mahal dan rumit pembebasan lahannya.

Rombongan para pejabat itu menjadi pemandangan yang terlihat gagah. Tapi di balik rombongan pejabat yang berjalan melintas lahan tiga hektare itu, ada pertanyaan-pertanyaan yang menggantung dan belum dijawab dengan jelas kepada publik Kabupaten Malang.

Hampir Satu Dekade Mengambang, Tiba-tiba Berpindah

Wacana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang bukan cerita baru. Ia sudah ada sejak sekitar tahun 2017, hampir satu dekade menguap dalam dokumen perencanaan tanpa ujung. Site plan sudah dibuat, kajian sudah disusun, diskusi sudah berkali-kali digelar. Lalu tiba-tiba, tanpa proses konsultasi publik yang memadai, lokasi berpindah dari kawasan Pendopo Panji ke selatan Stadion Kanjuruhan.

Pertanyaan yang wajar segera muncul, apakah perpindahan ini sudah sejalan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang yang telah disahkan? Apakah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kepanjen mengakomodasi fungsi ruang terbuka publik di kawasan Kanjuruhan? Jika site plan lama sudah masuk dokumen resmi perencanaan, apakah perubahannya telah melalui proses revisi yang transparan dan partisipatif?

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mengamanatkan bahwa setiap perubahan pemanfaatan ruang harus melalui mekanisme yang diatur, termasuk kajian dampak lingkungan dan konsultasi publik. Memindahkan lokasi proyek strategis secara “mendadak”, meski atas nama efisiensi, tanpa penjelasan teknis yang terbuka kepada publik, adalah preseden yang berbahaya dalam tata kelola pembangunan.

Rp150 Miliar di Tengah Efisiensi, Paradoks yang Sulit Diabaikan

Bupati Malang menyebut angka Rp150 Miliar sebagai estimasi pembangunan, dengan skema pembiayaan dari APBD 2027 dan dividen Bank Jatim. Di atas kertas, skema itu terdengar kreatif. Tapi mari letakkan angka itu dalam konteks yang jujur.

Saat ini, pemerintah pusat sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang memukul hampir semua daerah. Dana transfer ke daerah dipangkas, program-program prioritas dirasionalisasi, bahkan anggaran pendidikan dan kesehatan di berbagai kabupaten ikut terdampak.

Di Kabupaten Malang sendiri, masih banyak gedung sekolah dasar yang rusak ringan hingga berat yang menunggu giliran diperbaiki, sebuah kebutuhan yang langsung menyentuh hak konstitusional anak-anak untuk mendapat pendidikan yang layak. Tingkat kemiskinan Kabupaten Malang pun masih berada di angka yang menuntut prioritas kebijakan yang berpihak pada yang paling rentan.

Di sinilah paradoks itu menjadi sulit diabaikan. Ketika sekolah-sekolah masih bocor dan anak-anak belajar di kelas yang retak dindingnya, mengalirkan Rp150 Miliar untuk proyek infrastruktur ikonik bukan sekadar soal pilihan anggaran, ini adalah pernyataan tentang siapa yang diprioritaskan oleh kebijakan ini.

Dalam kajian kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai allocative efficiency problem yakni ketika sumber daya publik tidak dialokasikan kepada kebutuhan yang menghasilkan manfaat terbesar bagi kelompok terbanyak yang paling membutuhkan.

John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa kebijakan publik yang adil adalah kebijakan yang mengutamakan perbaikan kondisi kelompok yang paling tidak beruntung. Membangun alun-alun megah di atas fondasi sekolah yang masih rusak adalah pengujian teori itu yang paling telanjang.

Kepentingan Apa yang Berada di Baliknya?

Tidak semua pemindahan lokasi bersifat “jahat”. Tapi dalam logika kebijakan publik, perubahan besar yang terjadi tiba-tiba, tanpa proses deliberatif yang terbuka, selalu mengundang pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan.

Kawasan Stadion Kanjuruhan adalah kawasan yang baru saja selesai dalam proses renovasi, masuknya proyek alun-alun ke kawasan yang sama akan meningkatkan nilai kawasan secara signifikan.

Lalu pertanyaannya, Siapa yang memiliki lahan di sekitar sana? Siapa yang akan mendapat kontrak konstruksi? Siapa yang menguasai lahan yang masih perlu dibebaskan dalam skema tiga hektare itu? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan “tuduhan”, melainkan kewajiban publik untuk bertanya.

Guy Peters dalam The Politics of Bureaucracy mengingatkan bahwa kebijakan publik hampir tidak pernah lahir dalam ruang yang kosong akan kepentingan. Setiap keputusan alokasi anggaran mengandung dimensi politik yang harus dibaca secara kritis oleh publik dan media. Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, ia dimulai dari kejujuran tentang proses pengambilan keputusan.

Alun-Alun yang Benar-Benar untuk Semua

Jika alun-alun ini tetap dibangun, maka ia harus benar-benar menjadi ruang untuk semua, bukan sekadar ikon yang fotogenik untuk berswa foto, Selfi dan brosur promosi daerah.

Konsep alun-alun modern yang bermartabat dan berdampak nyata seharusnya dirancang sebagai ekosistem ruang hidup yang terintegrasi.

Pertama, ia harus inklusif secara fisik, ramah difabel, ramah lansia, ramah anak, dengan fasilitas sanitasi yang layak dan pencahayaan yang aman di malam hari.

Kedua, ia harus menjadi ruang ekonomi yang hidup, sentra UMKM dari 33 kecamatan bukan hanya deretan kios, tetapi harus dilengkapi sistem kurasi produk, pelatihan berkelanjutan, akses pembiayaan mikro, dan platform digital terintegrasi agar produk lokal bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

Ketiga, dan ini yang paling sering dilupakan dalam perencanaan alun-alun di Indonesia, ia harus menjadi simpul smart public space. Konektivitas digital publik, sistem manajemen energi terbarukan, CCTV terintegrasi untuk keamanan, papan informasi digital layanan publik, hingga titik pengisian kendaraan listrik adalah infrastruktur minimal sebuah ruang publik di era sekarang. Bukan kemewahan, melainkan standar yang sudah lazim di kota-kota yang serius membangun masa depan sebuah kota.

Smart City Tidak Dibangun Secara Parsial

Di sinilah letak masalah terbesar dari wacana pembangunan alun-alun ini jika tidak direncanakan secara komprehensif, sebuah smart city tidak bisa dibangun secara parsial tanpa cetak biru yang menyeluruh.

Boyd Cohen, penggagas kerangka Smart City Wheel, menegaskan bahwa pembangunan kota cerdas mencakup enam dimensi yang saling terhubung: diantaranya adalah smart economy, smart mobility, smart environment, smart people, smart living, dan smart governance.

Alun-alun yang dibangun tanpa mempertimbangkan keenam dimensi itu hanyalah bangunan fisik yang bagus di foto, tetapi tidak berkontribusi pada transformasi kota secara sistemik.

Kepanjen sebagai ibu kota kabupaten seharusnya punya master plan smart city yang komprehensif, di mana alun-alun adalah salah satu komponennya, bukan titik awalnya. Membangun alun-alun tanpa master plan yang jelas ibarat memasang jendela kaca besar di rumah yang atapnya belum selesai.

Pemerintah Harus Menjawab Pertanyaan Mendasar dari Warga

Pemerintah Kabupaten Malang berhak membangun ruang publik. Kepanjen memang butuh alun-alun. Tidak ada yang salah dengan aspirasi itu.

Yang salah adalah jika pengambilan keputusannya diambil secara yang tergesa-gesa, yang tidak transparan, yang tidak mempertimbangkan hierarki kebutuhan masyarakat secara jujur.

Sebelum satu batu bata pun diletakkan, ada beberapa hal yang harus dijawab kepada publik, apakah pemindahan lokasi ini sudah sesuai RTRW dan RDTRK Kepanjen? Berapa sekolah rusak yang bisa diperbaiki dengan Rp150 Miliar? Apakah ada kajian sosial-ekonomi tentang dampak nyata alun-alun ini bagi warga miskin Kabupaten Malang?

Karena pada akhirnya, alun-alun yang baik bukan yang paling megah. Ia adalah yang paling dirindukan dan paling dirasakan manfaatnya oleh warga yang paling biasa, bukan oleh pejabat yang melintas di atas lahan tiga hektare itu dengan rombongan resmi.

Penulis: HUSNUL HAKIM SY, MH

– Pemerhati kebijakan dan Hukum

– Dekan FISIP UNIRA MALANG


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *