Daerah

DPRD Kota Malang Siapkan Payung Hukum Baru untuk Tekan Praktik Investasi Bermasalah

18
×

DPRD Kota Malang Siapkan Payung Hukum Baru untuk Tekan Praktik Investasi Bermasalah

Share this article
DPRD Kota Malang Siapkan Payung Hukum Baru untuk Tekan Praktik Investasi Bermasalah
Wakil Pansus Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo saat memimpin audiensi bersama warga Kecamatan Lowokwaru.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDPRD Kota Malang tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal sebagai upaya memperketat pengawasan investasi di daerah.

Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan investasi, khususnya di sektor properti yang dinilai kerap merugikan masyarakat.

Wakil Panitia Khusus (Pansus) Komisi A DPRD Kota Malang sekaligus politisi Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting untuk menutup celah praktik investasi bermasalah yang selama ini masih terjadi di lapangan.

Saat diwawancarai Sudutkota.id, Kamis (18/6/2026), Danny menyebut banyak laporan dan temuan terkait proyek perumahan maupun pengembangan properti yang sudah dipasarkan, namun tidak kunjung direalisasikan pembangunannya.

“Kami sedang menyusun Raperda penanaman modal ini untuk menghindari agar tidak ada lagi korban investasi dengan modus seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada proyek skala besar seperti apartemen, tetapi juga pada sektor perumahan yang banyak menyasar masyarakat umum. Menurutnya, sejumlah konsumen telah melakukan pembelian unit rumah, namun proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bukan hanya apartemen, di perumahan juga banyak kasus. Orang sudah beli, tapi pembangunan tidak jalan. Ini yang harus kita antisipasi,” tegasnya.

Danny menilai selama ini regulasi penanaman modal di tingkat daerah masih bersifat umum dan belum memiliki ketentuan teknis yang cukup kuat untuk melindungi konsumen secara maksimal. Hal ini membuat pengawasan terhadap pengembang masih lemah dan berpotensi menimbulkan kerugian.

“Selama ini aturan masih terlalu umum, tidak ada detail yang benar-benar mengikat terkait perlindungan konsumen dalam investasi properti,” jelasnya.

Melalui Raperda yang sedang digodok, DPRD Kota Malang berencana memasukkan sejumlah ketentuan teknis yang lebih ketat. Di antaranya kewajiban pengembang untuk memenuhi legalitas lengkap seperti izin pembangunan, sertifikat, hingga rencana induk (master plan) sebelum melakukan pemasaran proyek kepada masyarakat.

Selain itu, penyusunan naskah akademik Raperda ini juga akan melibatkan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Brawijaya guna memastikan aturan yang disusun memiliki dasar ilmiah dan kuat secara hukum.

“Harapannya nanti Raperda ini benar-benar matang, tidak hanya kuat secara aturan, tapi juga bisa diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

DPRD Kota Malang menargetkan regulasi ini dapat menjadi payung hukum baru yang lebih tegas dalam mengawasi investasi, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dari praktik pengembang nakal maupun investasi bermasalah yang merugikan konsumen.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *