Sudutkota.id – Upaya pemerintah menuntaskan persoalan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan. Alih-alih menghadirkan kepastian, kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum memiliki payung hukum dan jaminan kesejahteraan yang jelas.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai pemerintah belum serius menata status dan hak-hak PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senin (8/6), politikus PKB yang akrab disapa Gus Khozin itu mengingatkan bahwa transformasi tenaga honorer tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur semata.
“Yang terjadi di lapangan sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik,” kata Muhammad Khozin yang akrab disapa Gus Khozin.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur status, hak keuangan, dan mekanisme perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu. Padahal, keberadaan PPPK telah diakui secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN sebagai bagian dari aparatur sipil negara bersama PNS.
Ketiadaan aturan turunan itu, kata Khozin, menimbulkan ketidakjelasan yang berujung pada ketimpangan di lapangan. Ia mengungkapkan masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak keuangan yang hampir sama. Tetapi praktik di lapangan, PPPK Paruh Waktu hanya formalitas bergeser dari honorer ke PPPK. Esensi penggajiannya belum berubah. Masih ada yang menerima Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti ironi dalam reformasi birokrasi yang selama ini diklaim sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer. Di satu sisi, pemerintah menyatakan telah menghapus status honorer. Namun di sisi lain, sebagian pegawai yang dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu masih menghadapi persoalan kesejahteraan yang sama.
Bagi Gus Khozin, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru. Status administratif berubah, tetapi kepastian hidup para pegawai tidak ikut membaik.
Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai status, hak keuangan, serta skema perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu agar tidak menjadi kelompok ASN dengan hak yang menggantung.
Selain menyoroti aspek regulasi, Khozin juga mengkritik skema pembiayaan PPPK yang dinilai terlalu membebani pemerintah daerah. Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga pemerintah pusat tidak bisa melepaskan tanggung jawab pembiayaannya kepada daerah.
“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah,” tegasnya.
Ia mengusulkan pendekatan asimetris dalam pembiayaan PPPK. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan pegawainya secara mandiri, sementara daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Sorotan tersebut muncul di tengah tekanan yang dihadapi pemerintah daerah akibat berbagai kebijakan yang berjalan bersamaan. Selain harus mengakomodasi pengangkatan PPPK, daerah juga dituntut memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Gus Khozin, kombinasi berbagai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dan menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik.
Ia pun meminta pemerintah membahas persoalan ini secara lebih komprehensif dengan melibatkan Kementerian Keuangan. Sebab, masalah PPPK tidak semata berkaitan dengan manajemen ASN, melainkan juga menyangkut kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda.
“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” katanya.
Bagi Komisi II DPR, persoalan PPPK Paruh Waktu menjadi ujian penting bagi konsistensi pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi.
“Sebab, penghapusan honorer akan kehilangan makna jika pada akhirnya hanya melahirkan status baru dengan persoalan lama yaitu ketidakpastian hak dan kesejahteraan pegawai,” pungkas Gus Khozin.




















