Sudutkota.id – Pemerintah dan DPR mulai mengakselerasi implementasi tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Dalam pertemuan yang melibatkan pimpinan DPR, sejumlah menteri, dan petinggi Danantara, pemerintah menegaskan bahwa mulai Juni hingga akhir Desember 2026, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor SDA Indonesia.
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dituding menggerus penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai sentralisasi kewenangan ekspor dan efektivitas pengawasan terhadap lembaga baru yang diberi peran strategis tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi antara DPR dan pemerintah dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menyusun tata kelola ekspor SDA yang dinilai lebih efektif dan transparan.
“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan DSI di bawah Danantara serta percepatan aturan-aturan investasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).
Chief Operating Officer Danantara, Donny Oskaria, menegaskan DSI hanya bertugas sebagai perantara tunggal ekspor sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang telah berjalan.
“Kami memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing. Seluruh kontrak yang sudah dimiliki perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Donny.
Ia menjanjikan sistem digital yang tengah dikembangkan akan membuat seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara transparan dan akuntabel. Namun hingga kini, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan independen terhadap DSI maupun indikator keberhasilan kebijakan tersebut.
Di saat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia berupaya meredam kekhawatiran pelaku usaha yang belakangan muncul akibat berbagai spekulasi terkait perubahan tata kelola sektor pertambangan.
Bahlil menegaskan tidak ada perubahan aturan pada sektor mineral dan batu bara. Ia menepis isu penerapan skema gross split di luar sektor migas.
“Saya ulangi, gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas. Untuk minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil.
Pemerintah, lanjut dia, justru berupaya menjaga kepastian investasi dengan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi. Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi harga komoditas, pemerintah juga membuka peluang relaksasi produksi yang disesuaikan dengan perkembangan pasar.
Pernyataan itu menunjukkan pemerintah tengah berusaha menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus. Yakni, menjaga daya tarik investasi dan meningkatkan kontrol negara terhadap ekspor SDA.
Namun sejumlah pengamat menilai konsentrasi kewenangan ekspor pada satu entitas berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila mekanisme pengawasan tidak dibangun secara kuat sejak awal.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan keberadaan DSI diharapkan memungkinkan negara memonitor seluruh ekspor sumber daya alam secara lebih optimal. Pemerintah juga meminta dukungan pelaku pasar agar tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.
Meski demikian, tantangan sesungguhnya baru akan dimulai. Kebijakan perantara tunggal ekspor SDA bukan hanya soal membangun sistem digital dan memastikan transparansi transaksi. Yang lebih penting adalah membuktikan bahwa sentralisasi tata kelola benar-benar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa menciptakan birokrasi baru yang justru memperlambat arus investasi.
Dengan target mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerintah kini mempertaruhkan kredibilitasnya pada implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026.
Jika berhasil, negara dapat memperoleh kendali yang lebih kuat atas kekayaan alamnya. Namun jika pengawasan lemah, kebijakan ini berisiko menjadi sentralisasi kewenangan yang menambah kompleksitas tata kelola sektor strategis Indonesia.




















