Sudutkota.id – Proses pembongkaran lahan parkir milik Toko Pia Mangkok di Jalan Semeru, Kota Malang, kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Risdiwiyanto, meminta pihak pengelola segera melaksanakan pembongkaran sesuai komitmen yang telah disepakati dengan Pemerintah Kota Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sonny pada, Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan pembongkaran berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Sonny, Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan peninjauan lapangan terhadap area parkir milik Toko Pia Mangkok pada 1 Juni 2026. Hasil peninjauan kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pengusaha oleh Dinas Cipta Karya dan Satpol PP pada 4 Juni 2026.
“Dalam pertemuan itu telah dicapai kesepakatan bahwa pembongkaran dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak 4 Juni. Namun sampai hari ini saya melihat pembongkarannya belum dilakukan secara maksimal,” ujar Sonny.
Ia menilai kesepakatan tersebut harus dihormati oleh kedua belah pihak. Menurutnya, komitmen yang telah dibuat tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Sonny juga mengingatkan bahwa masyarakat Kota Malang sangat memperhatikan konsistensi penegakan aturan. Karena itu, penyelesaian persoalan ini dinilai penting untuk menjaga citra positif dunia usaha sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Saya berharap pihak Toko Pia Mangkok segera melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga tidak muncul anggapan bahwa pengusaha mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuat bersama pemerintah,” katanya.
Selain mendesak pihak pengusaha, Sonny meminta Satpol PP untuk memberikan peringatan tegas dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila hingga batas waktu yang disepakati pembongkaran belum dilakukan, Pemerintah Kota Malang dapat mengambil langkah pembongkaran paksa. Dalam skema tersebut, biaya pelaksanaan penertiban dapat dibebankan kepada pemilik bangunan.
“Kalau dibongkar sendiri, material bangunan yang masih layak pakai tentu bisa dimanfaatkan kembali. Namun jika harus dilakukan secara paksa oleh pemerintah, hasilnya tidak akan sebaik pembongkaran mandiri dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemilik,” tegasnya.
Sonny berharap penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan aturan berlaku sama bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum di Kota Malang.




















