JOMBANG, Sudutkota.id – Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang, Hartono, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam proses penyelidikan awal terkait polemik pengelolaan koperasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Hartono dilakukan setelah Kejari Jombang mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait persoalan di tubuh KPRI Sejahtera yang sebelumnya mencuat ke publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik memanggil dua orang untuk dimintai keterangan, salah satunya Hartono.
“Benar, hari ini memang ada pemeriksaan terhadap dua orang, termasuk yang bersangkutan,” ujar Deady, Sabtu (8/8/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memetakan persoalan yang terjadi di KPRI Sejahtera, termasuk menelusuri sumber permodalan koperasi.
“Masih penyelidikan awal. Kami mendalami, salah satunya terkait sumber permodalan koperasi tersebut,” kata Ananto.
Sebelumnya, Kejari Jombang telah menyatakan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) menyusul polemik pengelolaan KPRI Sejahtera.
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah anggota koperasi mengeluhkan simpanannya yang tidak dapat dicairkan.
Dalam proses penyelidikan, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pengurus KPRI Sejahtera. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui tata kelola serta aktivitas keuangan koperasi juga akan dimintai keterangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi di tubuh KPRI Sejahtera.
Pemeriksaan terhadap Hartono menjadi salah satu langkah awal Kejari Jombang untuk menelusuri konstruksi persoalan, termasuk sumber permodalan dan mekanisme pengelolaan keuangan koperasi yang kini menjadi sorotan.
Hingga kini, Kejari Jombang masih menyebut penanganan perkara tersebut berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang.
Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.
“Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).
Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta memprioritaskan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera dengan melaksanakan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.
“Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait pembenahan tata kelola koperasi,” ujarnya.




















