Nasional

Atalia: Perlindungan Perempuan dan Anak Jangan Menunggu Korban Berjatuhan

3
×

Atalia: Perlindungan Perempuan dan Anak Jangan Menunggu Korban Berjatuhan

Share this article
Atalia: Perlindungan Perempuan dan Anak Jangan Menunggu Korban Berjatuhan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.(foto:sudutkota.id/staff Atalia)

Sudutkota.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus bermunculan menunjukkan bahwa sistem perlindungan di Indonesia masih lebih banyak bekerja setelah tragedi terjadi ketimbang mencegahnya sejak awal.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai perubahan paradigma menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap kelompok rentan dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Atalia, prioritas utama saat ini adalah membangun sistem perlindungan yang mampu mendeteksi risiko dan mencegah kekerasan sebelum korban berjatuhan.

“Kita masih terlalu sering bergerak setelah ada korban. Padahal pencegahan seharusnya menjadi fokus utama, bukan sekadar penanganan setelah kasus muncul ke permukaan,” kata Atalia dalam Wawancara via WhatsApp, Kamis (18/6/2026).

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga dan komunitas. Edukasi keluarga, penguatan pola pengasuhan, peningkatan literasi digital, hingga sistem deteksi dini dinilai perlu diperkuat secara masif hingga tingkat masyarakat paling bawah.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir kerap mengungkap lemahnya pengawasan lingkungan sekitar, minimnya kesadaran masyarakat, serta lambatnya respons terhadap tanda-tanda awal kekerasan.

Selain aspek pencegahan, Atalia juga menyoroti masih banyaknya korban yang kesulitan mengakses jalur pelaporan. Menurut dia, mekanisme pengaduan harus mudah dijangkau, cepat ditindaklanjuti, serta mampu memberikan rasa aman bagi korban yang melapor.

“Korban tidak boleh merasa sendirian. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan sosial harus berjalan secara terpadu agar proses pemulihan dapat berlangsung secara optimal,” ujarnya.

Atalia mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di pundak pemerintah. Ia merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Pandangan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap masih kuatnya anggapan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan urusan privat keluarga. Dalam banyak kasus, sikap abai lingkungan justru membuat kekerasan berlangsung lebih lama tanpa terdeteksi.

Karena itu, Atalia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhasil ditangani. Yang lebih penting adalah kemampuan negara dan masyarakat mencegah kekerasan terjadi sejak awal.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus terlibat agar tidak ada lagi korban yang baru mendapatkan perhatian setelah mengalami kekerasan,” tutup Atalia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *