Sudutkota.id – Sekitar 150 mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malang Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/4/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas dugaan kekerasan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Massa mulai memadati kawasan pintu selatan gedung DPRD sejak siang hari. Dengan membawa poster, spanduk, serta selebaran pernyataan sikap, mahasiswa secara bergantian melakukan orasi yang berisi kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Beny Miftahul Arifin, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap aktivis yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini bentuk kekerasan berat yang harus diusut sampai tuntas, termasuk siapa dalang di baliknya,” tegas Beny di hadapan massa aksi.
Situasi sempat memanas ketika massa melakukan pembakaran ban bekas tepat di pintu selatan DPRD Kota Malang. Kepulan asap hitam membumbung tinggi, menjadi simbol perlawanan sekaligus bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
Dalam pernyataan sikap resmi PC PMII Kota Malang yang dibacakan di lokasi, mahasiswa menyampaikan sembilan poin tuntutan. Di antaranya mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dapat diungkap secara jelas.
Selain itu, PMII menilai kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, mahasiswa, maupun warga yang menyampaikan kritik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Oleh karena itu, negara diminta hadir memberikan perlindungan nyata kepada korban, saksi, dan pembela HAM.
Mahasiswa juga menuntut jaminan keamanan bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Dalam aspek hukum, mereka mendorong agar aparat menerapkan pasal yang paling berat, termasuk membuka kemungkinan penggunaan pasal percobaan pembunuhan jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Tak hanya itu, DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang didesak untuk berpihak kepada korban serta menjamin keamanan ruang demokrasi bagi seluruh warga. PMII juga menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap suara kritis.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Meski sempat diwarnai pembakaran ban, situasi secara umum tetap terkendali hingga massa membubarkan diri dengan tertib.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan hukum.





















