Sudutkota.id – Penyidikan perkara Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 belum berakhir.
Terbaru, tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) sekaligus Wistleblower (WB) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari sejumlah media, pengajuan diri Kusnadi sebagai JC dan WB ini, menurut kuasa hukumnya, Martin Stiabudi, sudah dilakukan pada 21 November 2024 kemarin. Dan sudah diterima oleh KPK di hari yang sama.
“Pak Kusnadi siap membuka semua fakta dan mendukung penuh penyidikan KPK, agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya di Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Tim hukum berharap, langkah ini dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi hibah Pemprov Jatim secara transparan.
Beredarnya pemberitaan bahwa salah satu tersangka perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Anggota DPRD Provinsi Jatim yang mengajukan status JC dan WB, ditanggapi Aktivis sekaligus Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Eryk Armando Talla.
“Saya pribadi tidak terlalu heran dan justru bersyukur. Artinya penyidik akan lebih mudah utk mengungkap perkara ini,” ujar Eryk, Jumat (22/11/2024).
Pemohon, lanjut Eryk, dalam hal ini mantan Ketua DPRD Jatim pastinya sangat mengetahui pola main, para pemainnya. Dan tentunya besaran riil pencairan dana hibah tersebut.
Selain itu, pemohon wajib membongkar tindak kejahatan yang dilakukan oleh minimal pihak yang memiliki jabatan dan kekuasan yang sama dan atau lebih tinggi dari pemohon. Atau diduga sebagai pelaku utamanya.
Kenapa tersangka mengajukan dua permohonan sebagai JC dan WB? Menurut Eryk, karena JC dan WB adalah dua status yg berbeda.
“Status JC diberikan kepada saksi pelaku yang berkerja sama dengan penyidik (apgakum). Sedangkan WB adalah status bagi saksi pelapor. Artinya pemohon tidak terlibat dalam peristiwa tersebut,” terang Eryk.
Perihal JC dan WB telah diatur dalam UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011).
Apapun motif pemohon sebagai pelaku, menurut Eryk, membongkar tindak kejahatan ini sebagai pintu pertobatan ataupun sebagai strategi mendapatkan keringanan hukuman.
“Selama keterangan dari pelaku dapat membuka secara gamblang perkara ini bagi kepentingan penegakan hukum bagi saya itu sah-sah saja,” pungkasnya.
Dengan pengajuan diri Kusnadi sebagai JC dan WB sekaligus, bisa dipastikan akan menguak semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan Miliar tersebut.
Karena sekitar sepekan sebelumnya, semua mantan Ketua Komisi dan Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sudah diperiksa oleh KPK. Bertempat di gedung BPKP Jawa Timur. Tak terkecuali anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya.(SW)