Kriminal

Warga Bantu Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di 22 TKP

51
×

Warga Bantu Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di 22 TKP

Share this article
Tersangka Agung Setiawan, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi di 22 TKP di Kabupaten Malang.(foto: sudutkota.id/Mt)

Sudutkota.id – Petualangan Agung Setiawan (39), warga Dusun Kedung Rampal, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, di dunia kriminal terhenti pada Kamis (3/10), malam kemarin.

Ketika hendak membawa kabur motor curiannya di kawasan Desa Gondanglegi Wetan, ia di tangkap warga dan polisi. Aksi penangkapan oleh warga dan polisi itu diketahui sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi. Humas Polres Malang AKP Dadang Martianto mengatakan, penangkapan berawal saat korban diketahui bernama Rosa Lina (32), warga Jalan Murcoyo, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Tetap Teruskan Perkara Dugaan Pencabulan Meski Diwarnai Kasus Pemerasan

“Mendengar suara mencurigakan, korban memeriksa dan mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya,” ujar Dadang, Jumat (4/10).

Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas yang sedang patroli. Polisi pun segera merespons kejadian tersebut, dan bersama warga melakukan pengejaran.

“Akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh warga bersama polisi di depan Balai Desa Gondanglagi Wetan,” bebernya.

Pelaku saat itu langsung digelandang ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti motor milik korban dan seperangkat kunci T yang digunakan pelaku merusak kunci motor.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali. Yang dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Ratusan Desainer Berbagai Daerah Berkolaborasi di MFW, Sekda Erik: Kota Malang Terus Bergerak menjadi Kota Kreatif Dunia

Untuk modus yang digunakan pelaku masih konvensional. Yakni dengan cara merusak kunci sepeda motor korbannya menggunakan kunci T.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” terang Dadang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(Mt/SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *