Nasional

Komisi IX DPR Soroti Vape Jadi Celah Peredaran Narkotika, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

5
×

Komisi IX DPR Soroti Vape Jadi Celah Peredaran Narkotika, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

Share this article
Komisi IX DPR Soroti Vape Jadi Celah Peredaran Narkotika, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti penyalahgunaan cartridge vape sebagai media peredaran narkotika dan mendesak pemerintah memperketat pengawasan serta membongkar jaringan pemasoknya.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Peredaran rokok elektrik atau vape kini menghadapi persoalan serius setelah cairan liquid dan cartridge diduga dimanfaatkan sebagai media penyebaran zat narkotika.

Kondisi ini mendorong perlunya pengawasan lebih ketat, mulai dari rantai distribusi hingga penelusuran jaringan produsen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai penyalahgunaan produk vape menjadi ancaman yang tidak boleh dianggap remeh, terutama karena masyarakat sulit mengenali kandungan cairan di dalamnya hanya melalui tampilan fisik.

Menurutnya, kemasan vape yang terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya dapat membuat konsumen tidak menyadari adanya kandungan zat berbahaya di dalam produk tersebut.

“Jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya,” ujar Netty dalam keterangannya, Jum’at (6/11/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah pengungkapan kasus peredaran cartridge vape yang mengandung narkotika, termasuk penyitaan di Pelabuhan Bakauheni dan pengungkapan kasus di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bagi Netty, pengungkapan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran, bukan sekadar berakhir pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku di lapangan.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, pemasok, hingga pihak yang diduga berada di balik produksi cartridge berisi narkotika.

“Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini,” tegasnya.

Selain penindakan, Netty mendorong pembaruan regulasi rokok elektrik agar mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Terlebih, kemunculan berbagai jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif.

Ia menilai setiap produk vape yang beredar harus memiliki kejelasan mengenai asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses produksinya.

“Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku. Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya,” tambah politikus Fraksi PKS tersebut.

Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan NPS di Indonesia terus berkembang. Puluhan jenis zat baru telah berhasil diidentifikasi.

Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku dan seluruh jalur distribusinya.

Tanpa pengawasan yang menyeluruh, produk rokok elektrik berpotensi terus dimanfaatkan sebagai celah baru dalam peredaran gelap narkotika, dengan generasi muda menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *