JAKARTA, Sudutkota.id – Pesatnya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai belum cukup menjadi ukuran keberhasilan program koperasi pemerintah.
Komisi VI DPR RI mengingatkan, koperasi harus mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota serta masyarakat.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini mengatakan keberhasilan KDKMP tidak semestinya hanya diukur dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang telah disalurkan.
“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan,” ujar Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (28/8/2026).
Menurut Anggia, ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar aktif menjalankan usaha. Hal itu dapat dilihat dari keaktifan anggota, kualitas pengurus dan pengelola, kelayakan rencana bisnis, aktivitas transaksi, kesehatan keuangan, hingga manfaat yang diterima anggota.
Catatan tersebut menjadi penting di tengah pertumbuhan jumlah KDKMP yang cukup besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah KDKMP secara nasional telah mencapai 83.382 unit dengan akumulasi transaksi Rp157,9 miliar.
Anggia mengingatkan, angka tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan kesiapan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Di sejumlah daerah masih terdapat persoalan kapasitas pengelola, rantai pasok, hingga penentuan usaha yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Karena kondisi setiap wilayah berbeda, Anggia menilai pemerintah tidak dapat memaksakan satu model bisnis untuk seluruh KDKMP. Potensi ekonomi, sumber daya, serta kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha koperasi.
“Perubahan struktur perekonomian, pesatnya transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota menuntut hadirnya kerangka hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel tanpa mengikis prinsip dasar kekeluargaan serta kendali demokratis anggota,” jelasnya.
KDKMP juga didorong tidak berjalan sendiri. Menurut Anggia, koperasi baru perlu membangun hubungan dengan BUMDes, UMKM, dan koperasi yang telah berkembang lebih dahulu di masing-masing daerah.
Sinergi tersebut diperlukan agar kehadiran KDKMP memperkuat ekosistem ekonomi lokal, bukan justru menimbulkan persaingan yang berpotensi merugikan pelaku usaha yang sudah ada.
Persoalan tata kelola dan model bisnis tersebut turut menjadi bagian dari masukan yang dihimpun Komisi VI dalam kunjungan kerja ke DIY. Komisi VI menggali pandangan dari pemerintah, lembaga keuangan, pengelola KDKMP, pelaku ekonomi, hingga akademisi sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sejumlah aspek yang dibahas antara lain penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, dana kemitraan, serta efektivitas pembentukan Apex Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Komisi VI berharap revisi regulasi tersebut tidak hanya menghasilkan perubahan aturan di atas kertas, tetapi mampu membangun ekosistem koperasi yang profesional, sehat, mandiri, dan benar-benar berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.





















