Nasional

81 Tahun DPR, Komisi X Soroti Persoalan Pendidikan yang Belum Tuntas

4
×

81 Tahun DPR, Komisi X Soroti Persoalan Pendidikan yang Belum Tuntas

Share this article
81 Tahun DPR, Komisi X Soroti Persoalan Pendidikan yang Belum Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyampaikan refleksi mengenai sejumlah persoalan pendidikan nasional, mulai dari kesejahteraan guru hingga pemerataan akses pendidikan, di Kompleks Parlemen, Senayan.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Usia 81 tahun DPR RI menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan pendidikan nasional yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Kesejahteraan guru dan dosen, status guru PPPK, pemerataan sarana pendidikan hingga rendahnya partisipasi masyarakat di perguruan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam menentukan arah kebijakan pendidikan ke depan. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya berbicara mengenai capaian peserta didik, tetapi juga kondisi para pendidik dan dukungan sistem pendidikan secara keseluruhan.

“Ini harus menjadi sebuah refleksi yang mendalam bagi kita semua di Komisi X DPR RI, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, kesejahteraan dosen, tenaga pendidik, dan juga status guru yang hari ini masih terus menjadi isu, yang PPPK dan juga yang paruh waktu,” ujar Kurniasih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut politikus Fraksi PKS tersebut, persoalan pendidikan juga harus diukur dari capaian Indonesia dalam berbagai asesmen, baik nasional maupun internasional. Hasil asesmen, kata dia, seharusnya tidak berhenti sebagai angka, tetapi digunakan untuk melihat bagian mana dari sistem pendidikan yang masih perlu dibenahi.

Kurniasih kemudian mengaitkan evaluasi tersebut dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Sudah sejauh mana implementasi dari amanat konstitusi ini,” katanya.

Di tingkat regulasi, Komisi X saat ini turut mengawal usulan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU tersebut dirancang mengkodifikasikan tiga regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional, guru dan dosen, serta pendidikan tinggi.

Kurniasih menilai proses tersebut menjadi kesempatan untuk membenahi persoalan pendidikan secara lebih menyeluruh. Sebab, persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut kesejahteraan pendidik, tetapi juga ketimpangan sarana dan prasarana serta kekurangan guru di sejumlah daerah.

Masalah akses bahkan berlanjut ketika siswa memasuki jenjang pendidikan tinggi. Kurniasih menyoroti angka partisipasi kuliah yang masih berada di bawah 40 persen. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

“Kita juga di pendidikan tinggi memiliki tantangan angka partisipasi kuliah yang masih di bawah 40 persen. Semua menjadi refleksi bagi kami di usia 81 tahun ini,” tuturnya.

Karena itu, pembahasan anggaran pendidikan dinilai tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen APBN. Kurniasih meminta anggaran tersebut benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan yang masih terjadi, termasuk kesejahteraan pendidik, pemerataan fasilitas, kualitas pembelajaran, dan akses pendidikan tinggi.

“Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ini harus betul-betul kita desain sedemikian rupa sehingga bisa menjawab kebutuhan pendidikan kita,” pungkasnya.

Bagi Komisi X, peringatan 81 tahun DPR seharusnya tidak sekadar menjadi seremoni kelembagaan. Momentum tersebut perlu diterjemahkan menjadi evaluasi konkret agar persoalan pendidikan yang berulang tidak terus diwariskan dari satu periode kebijakan ke periode berikutnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *