Nasional

Tak Lagi Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Disiapkan Naik Status pada 2027

8
×

Tak Lagi Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Disiapkan Naik Status pada 2027

Share this article
Tak Lagi Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Disiapkan Naik Status pada 2027
Sufmi Dasco Ahmad dan Prasetyo Hadi usai membahas peningkatan status PPPK paruh waktu di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Sudutkota.id/DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – DPR RI bersama pemerintah menyepakati perluasan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidikan, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat mengenai kepastian status kepegawaian. Pembahasannya dilakukan bersama pemerintah melalui rapat koordinasi lintas sektor yang difinalisasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, perluasan kebijakan dilakukan setelah pemerintah menghitung kebutuhan kepegawaian di berbagai sektor. Hasilnya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak lagi dibatasi pada tenaga pendidikan atau guru.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo.

Selain peningkatan status, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. Kesempatan tersebut tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku. Pemerintah juga merencanakan pembukaan rekrutmen CPNS dengan pendaftaran mulai November 2026 untuk mengisi kebutuhan pegawai, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun.

“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga memperpanjang masa kerja sekitar 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan serupa diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama. Tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN turut dipertimbangkan, termasuk pengaturan khusus terkait batas usia bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi PNS.

Prasetyo menegaskan, penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Sementara itu, Dasco memastikan DPR akan terus mengawal aspirasi masyarakat bersama pemerintah agar persoalan status kepegawaian dapat memperoleh penyelesaian.

“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *