KOTA MALANG, Sudutkota.id – Viral video pemeriksaan atribut seragam siswi di SMK Negeri 4 Kota Malang yang menyeret dugaan tindakan tidak pantas seorang guru laki-laki mendapat perhatian serius Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Amithya menilai, polemik tersebut tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi pihak sekolah. Lebih dari itu, kejadian ini harus menjadi momentum bagi seluruh institusi pendidikan untuk membenahi standar operasional prosedur (SOP), terutama menyangkut perlindungan, batas interaksi, serta penanganan dugaan pelecehan terhadap peserta didik.
Menurut Amithya, setiap sekolah harus memiliki aturan yang jelas dan terukur dalam menjalankan pemeriksaan atribut maupun penegakan kedisiplinan siswa. Jangan sampai alasan penertiban seragam justru membuka ruang terjadinya tindakan yang berpotensi melanggar batas kepatutan.
“Harapan saya ini tidak hanya untuk di SMK 4, tetapi di seluruh institusi pendidikan harus ada SOP yang jelas. Jadi, bisa memitigasi maupun menindak sesuai dengan apa yang dilakukan di situ,” tegas Amithya saat menanggapi persoalan tersebut, Kamis (5/11/2026).
Ia menduga, belum kuatnya standar operasional di masing-masing institusi pendidikan menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi. Sebab, tanpa pedoman yang tegas, penanganan kasus serupa berpotensi tidak berjalan secara konsisten dan justru terus berulang.
Karena itu, DPRD Kota Malang membuka ruang pendampingan melalui koordinasi dengan instansi pendidikan terkait agar penerapan SOP di lingkungan sekolah semakin rinci dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
“Nanti tinggal kita dampingi dinas pendidikan setempat sesuai kewenangan kita. Itu supaya penerapan SOP-nya bisa lebih rigid lagi,” ujarnya.
Amithya juga menyoroti pernyataan guru yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal, khususnya ucapan bernada seksual terkait pakaian ketat siswi yang disebut disampaikan menggunakan mikrofon di hadapan siswa.
Menurutnya, lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Karena itu, setiap tenaga pendidik harus menjaga ucapan dan perilakunya, terlebih ketika berhadapan langsung dengan siswa yang berada dalam posisi membutuhkan perlindungan.
Persoalan ini juga menyangkut tanggung jawab institusi pendidikan dalam memastikan kedisiplinan tidak diterapkan dengan cara yang merendahkan martabat maupun berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi peserta didik.
Di sisi lain, Amithya memahami bahwa SMK dan SMA sederajat berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kota Malang. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk sama sekali tidak mengambil peran.
“Kalau intervensi enggak, tetapi lebih ke koordinasi ke UPT,” jelasnya.
Sebelumnya, video pemeriksaan atribut seragam sejumlah siswi SMKN 4 Kota Malang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang guru laki-laki terlihat memeriksa bagian kepala siswi yang mengenakan jilbab. Unggahan itu kemudian memunculkan dugaan adanya tindakan membuka jilbab tanpa alasan yang patut.
Selain video pemeriksaan atribut, perhatian publik juga tertuju pada dugaan ucapan bernuansa pelecehan seksual yang disebut dilontarkan guru berinisial R di lingkungan sekolah.
Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, membenarkan bahwa video tersebut direkam di lingkungan sekolahnya. Namun, ia membantah narasi bahwa guru sengaja membuka jilbab siswi.
Menurut Gunawan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan atribut seragam Pramuka, khususnya penggunaan hasduk. Guru tersebut, kata dia, hanya menyingkap sedikit bagian ujung jilbab untuk memeriksa keberadaan atribut tersebut.
“Itu bukan sengaja membuka jilbab, tetapi sedang mengecek hasduk seragam Pramuka. Jadi, tidak sampai melepas jilbab,” jelas Gunawan.
Meski membantah tudingan pembukaan jilbab, Gunawan tidak menampik adanya pernyataan guru berinisial R yang dinilai kurang pantas terkait pakaian ketat siswi. Ia menyebut ucapan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai teguran agar para siswi berpakaian lebih sopan dan sesuai ketentuan sekolah.
Namun, alasan mendisiplinkan siswa tidak serta-merta menghapus pentingnya etika komunikasi seorang pendidik. Dugaan pelecehan verbal tetap perlu ditangani secara serius, objektif, dan transparan agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.





















