Nasional

Belum Ada Jejak Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden, Yusril Jelaskan Batas Perkaranya

10
×

Belum Ada Jejak Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden, Yusril Jelaskan Batas Perkaranya

Share this article
Belum Ada Jejak Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden, Yusril Jelaskan Batas Perkaranya
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.(Sudutkota.id/Kompas)

JAKARTA, Sudutkota.id – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara belum mengarah pada tindak pidana makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perkara yang ditangani kepolisian sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran sistem elektronik.

Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan tindakan makar. Ia menyebut belum ada indikasi yang menunjukkan perkara tersebut masuk dalam kategori kejahatan terhadap presiden, pemerintah, maupun keutuhan wilayah negara.

“Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana [makar] jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Ia menerangkan, KUHP mengatur makar dalam tiga kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta upaya memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, substansi dan tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo maupun pejabat lainnya masih belum diketahui secara pasti.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penyadapan, penghapusan informasi elektronik, dan akses ilegal dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing pasal.

Belum terungkapnya tujuan penyadapan membuat pendalaman perkara menjadi penting, terutama untuk menjelaskan siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana akses terhadap nomor pejabat negara dilakukan, serta apa kepentingan di balik tindakan tersebut.

Penegasan Yusril bahwa belum ditemukan indikasi makar sekaligus menempatkan perkara ini pada ranah dugaan tindak pidana penyadapan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *