Nasional

Kholid Desak Kasus Karhutla Tak Berhenti di Status Tersangka, Pemulihan Lingkungan Harus Tuntas

18
×

Kholid Desak Kasus Karhutla Tak Berhenti di Status Tersangka, Pemulihan Lingkungan Harus Tuntas

Share this article
Kholid Desak Kasus Karhutla Tak Berhenti di Status Tersangka, Pemulihan Lingkungan Harus Tuntas
Muhammad Kholid mendesak penindakan tuntas terhadap korporasi tersangka karhutla dan pemulihan lingkungan.(Sudutkota.id/Fraksi PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diikuti penegakan hukum yang tuntas, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat terdampak.

Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak membedakan pelaku berdasarkan asal modal maupun kepemilikan perusahaan.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Kholid, kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan penerapan sanksi. Penyidikan juga perlu menelusuri rantai pengambilan keputusan perusahaan, mulai dari pengurus hingga pihak yang memerintahkan, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi pemberi izin diminta berkoordinasi sesuai kewenangan, sementara Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) apabila terdapat dasar hukum untuk mengambil tindakan.

Di sisi lain, audit kepatuhan perusahaan dan perlindungan kesehatan warga terdampak harus tetap berjalan.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kholid menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada denda atau pencabutan izin. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung pemulihan ekosistem melalui rencana kerja, pembiayaan, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang terukur.

Pemerintah juga perlu memastikan kerugian masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum, sehingga beban kerusakan tidak dialihkan kepada warga dan APBN.

“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *