KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penyebab kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, mulai terungkap melalui penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Seorang pria berinisial K (71) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menduga puntung rokok yang masih menyala memicu kebakaran di rumpun bambu kering hingga api merambat ke kawasan TPA.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. mengungkapkan perkembangan perkara tersebut di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026). Penyidik mendalami keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta sejumlah barang bukti untuk menelusuri sumber api.
“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Danang di hadapan awak media.
Kebakaran terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan TPA Supiturang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa itu pertama kali diketahui petugas TPA bernama Yulianto yang melihat kepulan asap. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Much Zainuri, petugas TPA lainnya, sebelum diteruskan kepada kepolisian.
Saat dilakukan pengecekan, api telah merambat ke sejumlah titik di area TPA. Kebakaran juga terlihat di lahan yang berada di seberang kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga titik awal api berasal dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik K. Saat itu, tersangka disebut sedang memanen pisang dan talas. Puntung rokok yang diduga masih menyala kemudian memicu api, yang selanjutnya merambat menuju kawasan TPA dengan jarak sekitar 30 meter dari titik awal.
Penyidik juga mendalami keterangan saksi yang menyebut keberadaan dua orang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian berwarna oranye.
Polisi menangkap K pada Selasa (27/10/2026). Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni kaus lengan panjang berkerah berwarna oranye, korek api hitam, topi hitam-kuning, serta sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam keterangan awal kepolisian. Ancaman pidana yang disampaikan masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Danang menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran TPA Supiturang. Seluruh fakta, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV hingga barang bukti, kami dalami agar perkara ini terang dan proses hukumnya berjalan secara profesional,” pungkas Danang.





















