Hukum

Klaim Pasok Bahan Baku Triplek Belasan Tahun, Pengusaha Sidoarjo Tagih Rp 4 Miliar Lewat Pengadilan

16
×

Klaim Pasok Bahan Baku Triplek Belasan Tahun, Pengusaha Sidoarjo Tagih Rp 4 Miliar Lewat Pengadilan

Share this article
Klaim Pasok Bahan Baku Triplek Belasan Tahun, Pengusaha Sidoarjo Tagih Rp 4 Miliar Lewat Pengadilan
Johan pengusaha asal Sidoarjo saat menjalani sidang gugatan perdata di PN Jombang.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Seorang pengusaha asal Sidoarjo menggugat PT SGS yang beralamat di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkait sengketa pembayaran bahan baku pembuatan triplek.

Penggugat, Johan Arif, mengklaim total tagihan dari dua perusahaan miliknya mencapai sekitar Rp 4 miliar dan belum dibayar selama sekitar 1,5 tahun.

Johan merupakan pemilik CV United Surya Teknik Indonesia dan J Chemical. Ia mengatakan, kedua perusahaannya telah memasok bahan baku untuk kebutuhan produksi triplek ke perusahaan tersebut selama lebih dari 10 tahun.

Menurut Johan, bahan yang dikirim meliputi dempul, pewarna, serta bahan cat untuk proses finishing triplek. Namun, pembayaran atas pengiriman terakhir yang dilakukan pada Oktober 2025 hingga kini belum diterimanya.

“Kasusnya saya kirim barang selama satu tahun setengah tidak dibayar. Saya menyuplai ke perusahaan ini sudah lama, kira-kira di atas 10 tahun, mungkin 14 atau 15 tahun,” kata Johan saat ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pembayaran dalam penawaran harga, tagihan semestinya dibayar dalam waktu satu bulan. Dalam kondisi tertentu, pembayaran disebut dapat mengalami keterlambatan hingga enam bulan.

Namun, menurut Johan, hingga sekitar 1,5 tahun sejak pengiriman terakhir, pembayaran tersebut belum juga diselesaikan.

“Nilai total yang belum dibayar sekitar Rp 4 miliar. Dari J Chemical sekitar Rp 3 miliar, sedangkan dari CV United Surya Teknik Indonesia sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Johan mengaku telah berulang kali berupaya menagih pembayaran kepada pihak perusahaan. Namun, ia menilai tidak memperoleh kepastian mengenai penyelesaian tagihan tersebut.

Ia mengatakan, saat mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, dirinya tidak berhasil bertemu dengan pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Karena upaya penagihan tersebut tidak membuahkan hasil, Johan akhirnya menempuh jalur hukum melalui PN Jombang.

“Saya datang ke kantornya sampai di satpam saja. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya kami menggugat di Pengadilan Jombang,” katanya.

Johan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas sengketa pembayaran tersebut. Ia menegaskan, tuntutannya berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran atas barang yang telah dikirim.

Sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan, kedua pihak telah menjalani proses mediasi. Namun, menurut Johan, proses tersebut berlangsung sekitar dua bulan dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Ia menyebut sejumlah alasan yang disampaikan pihak perusahaan selama proses mediasi, di antaranya direktur sedang sakit dan berada di Amerika Serikat.

“Dimediasi, tetapi molor sampai dua bulan. Alasannya direktur sakit, kemudian direkturnya ke Amerika. Akhirnya deadlock,” ujarnya.

Johan menilai proses mediasi seharusnya dapat berlangsung lebih cepat. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Sumber Graha Sejahtera, Bastian Lodo, S.H., M.H. dari kantor hukum Law Office Yang & Co yang berlokasi di Jakarta, mengatakan kini pihaknya mengajukan bukti awal.

“Kita mengajukan bukti awal (sekitar 20 bukti surat) terkait eksepsi kompetensi absolut mengenai kewenangan mengadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas gugatan yang diajukan oleh Saudara Yohan Aris dan Toko J Chemical,” tuturnya.

Ia menegaskan berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR (Herziene Indlandsche Reglement), penggugat diwajibkan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat.

“PT Sumber Graha Sejahtera berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di wilayah hukum PN Jombang. Oleh karena itu, kita memohon majelis hakim mempertimbangkan agar perkara ini diproses di PN Jakarta Selatan,” paparnya.

Terkait dengan dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang dituduhkan oleh para penggugat. Pihak PT Sumber Graha Sejahtera juga telah menempuh upaya hukum lain, termasuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kita juga menempuh upaya hukum lainnya berupa laporan polisi perbuatan melawan hukum, ya nanti kalau sudah ada panggilan bisa dikonfirmasi ke pihak terlapor,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *