Daerah

Optimalkan Aset Tanah, Pemkot Malang Validasi 8.264 Bidang dan Percepat Sertifikasi

10
×

Optimalkan Aset Tanah, Pemkot Malang Validasi 8.264 Bidang dan Percepat Sertifikasi

Share this article
Optimalkan Aset Tanah, Pemkot Malang Validasi 8.264 Bidang dan Percepat Sertifikasi
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, saat menjelaskan progres sertifikasi aset tanah milik Pemkot Malang, optimalisasi pendapatan dari sewa dan retribusi, serta upaya mempertahankan opini WTP ke-15.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus membenahi pengelolaan aset tanah milik daerah melalui penelusuran, validasi, dan pemutakhiran data.

Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat penerbitan sertifikat aset, tetapi juga menertibkan pemanfaatan lahan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa dan retribusi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, aset tanah milik pemerintah daerah memiliki potensi ekonomi yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Tanah di Kota Malang ini luar biasa, jumlahnya banyak dan potensinya juga harus dioptimalkan karena aset ini merupakan bagian dari sumber PAD. Saat ini terus dilakukan validasi, penelusuran, kemudian pemutakhiran data aset yang dimiliki masyarakat berupa tanah untuk tempat tinggal maupun untuk usaha,” ujar Baihaqi.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan status pemanfaatan setiap bidang tanah milik Pemkot Malang. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perizinan, masa berlaku izin, hingga kesesuaian antara peruntukan lahan dengan kondisi faktual di lapangan.

Baihaqi menegaskan, tanah yang digunakan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila izin pemakaian tanah untuk tempat tinggal telah berakhir, pemerintah akan menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memastikan apakah izin tersebut akan diperpanjang atau tidak.

“Kalau perikatannya sudah mati, kami hubungi apakah masih mau melanjutkan atau tidak. Kalau mau melanjutkan, berarti harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota. Namun, kalau tidak melanjutkan, sesuai ketentuan tanah itu harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota,” tegasnya.

Selain memeriksa dokumen administrasi, BKAD juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan izin awal.

Baihaqi mencontohkan, terdapat tanah yang perizinannya diperuntukkan sebagai tempat tinggal, tetapi dalam praktiknya justru digunakan untuk kegiatan usaha. Kondisi semacam ini harus ditertibkan karena berpengaruh terhadap dasar hukum pemanfaatan sekaligus penerimaan daerah.

“Kalau izinnya untuk tempat tinggal, tetapi kenyataannya digunakan untuk usaha, itu harus disesuaikan dengan ketentuan. Dari yang semula retribusi menjadi sewa. Karena itu, kami melakukan pengecekan lapangan supaya penggunaan aset benar-benar sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Menurut dia, penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada aset daerah yang dimanfaatkan tanpa kejelasan status maupun kewajiban pembayaran kepada pemerintah.

Di sisi lain, validasi data juga diarahkan untuk mempercepat sertifikasi tanah milik Pemkot Malang yang selama ini menghadapi sejumlah kendala dalam proses administrasi dan pemeriksaan lapangan.

BKAD telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyamakan persepsi mengenai status tanah pemerintah yang di atasnya terdapat bangunan atau ditempati masyarakat berdasarkan izin resmi.

Baihaqi mengatakan, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah keberadaan bangunan di atas tanah milik Pemkot yang ketika diperiksa dianggap sebagai bentuk penguasaan fisik oleh pihak lain. Padahal, keberadaan bangunan tersebut tidak serta-merta berarti tanah telah beralih kepemilikan.

“Permasalahannya, selama ini BPN tidak bisa melanjutkan proses sertifikasi karena ketika melakukan pengecekan lapangan ditemukan penguasaan fisik. Tanah Pemkot yang di atasnya ada rumah dianggap sudah dikuasai secara fisik, padahal itu merupakan tanah pemerintah yang digunakan berdasarkan izin pemakaian,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKAD telah menjelaskan kepada BPN bahwa bangunan di atas tanah pemerintah dapat ditempati masyarakat berdasarkan izin pemakaian maupun perjanjian sewa. Status tersebut harus dipahami sebagai bagian dari administrasi pemanfaatan aset, bukan otomatis sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Kami sudah sepakat bagaimana mempercepat proses sertifikasi aset tanah Pemerintah Kota. Saya sampaikan kepada BPN, kalau menemukan tanah Pemkot yang sudah kami ajukan untuk disertifikasi dan di atasnya terdapat bangunan, itu bisa saja karena penghuninya memiliki izin pemakaian atau sewa. Saya minta proses sertifikasinya tetap dilanjutkan sampai sertifikat terbit,” katanya.

Baihaqi menambahkan, Pemkot Malang akan bertanggung jawab melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati tanah pemerintah. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan tanpa mengabaikan status pemanfaatan lahan oleh warga.

Ia meyakini, kesamaan pemahaman antara BKAD dan BPN, disertai data yang valid serta dokumen yang jelas, akan mengurangi hambatan dalam proses sertifikasi aset daerah.

Baihaqi menyebutkan, dalam pencatatan aset, terdapat sekitar 8.264 bidang tanah yang menjadi bagian dari inventarisasi Pemkot Malang. Namun, jumlah bidang tersebut tidak otomatis harus menghasilkan jumlah sertifikat yang sama.

Sebab, beberapa bidang tanah berada dalam satu kawasan yang memungkinkan proses sertifikasi dilakukan secara kolektif sesuai kondisi dan ketentuan pertanahan.

Ia mencontohkan kawasan Barak Sukun yang dihuni sekitar 100 orang. Setelah dilakukan pengecekan dan penataan dokumen, kawasan tersebut berpotensi cukup disertifikasi melalui satu atau dua sertifikat, bergantung pada hasil penataan bidang dan proses yang disepakati dengan BPN.

“Kalau di neraca memang tercatat ribuan bidang, tetapi tidak berarti semuanya harus diterbitkan sertifikat satu per satu. Ada kawasan yang cukup diterbitkan satu atau dua sertifikat karena berada dalam satu kawasan. Barak Sukun, misalnya, ada kurang lebih 100 penghuni yang menempati kawasan itu,” terangnya.

Ia menyebut progres sertifikasi aset tanah Pemkot Malang telah mencapai sekitar 52 persen. Untuk 2026, BKAD menargetkan 160 sertifikat, dengan 50 sertifikat disebut telah siap cetak.

“Target kami pada 2026 ini sebanyak 160 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 50 sudah siap cetak, sedangkan sisanya akan kami selesaikan sampai akhir tahun. Kami meyakini, kalau datanya sudah valid, clear and clean, dan BPN sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi di lapangan, proses ke depan akan lebih cepat,” katanya.

Meski demikian, Baihaqi menekankan bahwa capaian tersebut harus terus diikuti penyelesaian administrasi dan pemeriksaan lapangan. Percepatan sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Selain sertifikasi, optimalisasi aset juga dilakukan melalui penagihan piutang dan penyesuaian kewajiban pembayaran berdasarkan jenis pemanfaatan tanah.

Baihaqi menjelaskan, tanah yang digunakan untuk tempat tinggal melalui izin pemakaian dikenai retribusi, sedangkan pemanfaatan untuk kegiatan usaha dikenai sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, target penerimaan dari sewa tanah mencapai sekitar Rp18,1 miliar, sedangkan retribusi izin pemakaian mencapai Rp1,6 miliar. Dengan demikian, total target dari kedua sumber tersebut sekitar Rp19,7 miliar.

Menurut Baihaqi, realisasi penerimaan dari kedua sektor itu telah melampaui 100 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut didukung pengecekan lapangan, pembaruan data, serta penagihan piutang yang terus dilakukan jajaran BKAD.

“Teman-teman terus bekerja melakukan pengecekan lokasi, kemudian melakukan penagihan piutang. Alhamdulillah, realisasinya sekarang sudah mencapai di atas 100 persen dari target. Untuk sewa sekitar Rp18,1 miliar dan retribusi sekitar Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 450 bidang tanah yang disewakan, termasuk tanah pertanian. Namun, khusus lahan sawah yang masuk dalam upaya perlindungan lahan pertanian, Pemkot tetap mempertimbangkan kebijakan tata ruang dan kebutuhan mempertahankan lahan sawah yang dilindungi.

“Kalau sawah, kami pertahankan karena dalam rangka menjaga lahan sawah yang dilindungi. Kebutuhan dalam rencana tata ruang juga masih perlu ditingkatkan, sehingga pemanfaatan tanah harus tetap memperhatikan ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Baihaqi juga menjelaskan upaya Pemkot Malang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sebanyak 15 kali.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari pembenahan tata kelola keuangan daerah yang dilakukan BKAD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Setiap catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.

“Pemerintah Kota, dalam hal ini BKAD dan beberapa OPD terkait, terus mempertahankan tata kelola dan laporan keuangan daerah. Catatan maupun koreksi dari BPK semaksimal mungkin kami tindak lanjuti. Masih ada beberapa penyempurnaan rekomendasi yang harus diselesaikan, mulai dari proses penagihan sampai penyusunan laporan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan BPK juga melihat tindak lanjut atas temuan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, bukan hanya penyelesaian administrasi, tetapi kemajuan perbaikan dan kepatuhan terhadap rekomendasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan.

Baihaqi menyebut, temuan seperti kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran harus diselesaikan oleh OPD terkait sesuai hasil pemeriksaan.

“BPK selalu melihat temuan sebelumnya, apakah sudah ditindaklanjuti dan bagaimana progresnya. Yang dilihat adalah ada kemajuan atau tidak. Temuan seperti kekurangan volume atau kelebihan bayar harus diselesaikan oleh OPD. Itu menjadi bagian dari upaya kami memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Baihaqi juga menyoroti penerapan sistem Si Tangkas di lingkungan Pemkot Malang. Sistem tersebut digunakan untuk mempercepat layanan administrasi keuangan, termasuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melalui dukungan tanda tangan elektronik dan pemantauan secara digital.

Sebelum sistem tersebut diterapkan, OPD harus membawa atau mengantarkan berkas pengajuan ke BKAD. Kini, proses pemantauan dapat dilakukan melalui sistem dari masing-masing OPD sehingga mengurangi kebutuhan mobilitas dan waktu pengurusan dokumen.

“Kalau sebelumnya OPD harus menghadap atau mengantar berkas ke BKAD untuk penerbitan SP2D, sekarang cukup melalui sistem dan bisa dimonitor dari OPD masing-masing. Ini mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi,” paparnya.

Efisiensi juga diperoleh dari pengurangan kebutuhan kertas dan biaya operasional. Baihaqi mengatakan, sebelumnya pengadaan kertas continuous form untuk kebutuhan administrasi dapat mencapai sekitar Rp300 juta per tahun.

“Sekarang kami sudah tidak lagi melakukan pengadaan kertas continuous form yang biasanya membutuhkan anggaran kurang lebih Rp300 juta setahun. Selain itu, ada penghematan transportasi, BBM, dan waktu karena OPD tidak perlu berulang kali mengantarkan berkas ke BKAD,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan Si Tangkas mulai menarik perhatian sejumlah daerah lain yang ingin mengadopsi sistem serupa untuk mendukung percepatan layanan administrasi keuangan.

Terkait kemungkinan peralihan kendaraan dinas berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik, Baihaqi mengatakan bahwa landasan regulasi dan kebutuhan penganggaran telah disiapkan. Namun, realisasi pengadaan masih akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Secara regulasi, proses penganggaran sudah ada. Cantolan hukumnya, kode rekening, dan subkegiatannya sudah kami siapkan. Tinggal nanti kami melihat kemampuan keuangan daerah sampai sejauh mana,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai besaran alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas listrik, Baihaqi menegaskan bahwa nominalnya belum ditetapkan.

“Alokasinya masih belum. Kami harus melihat kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu,” pungkas Baihaqi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *