KOTA MALANG, Sudutkota.id – Ketimpangan kualitas infrastruktur di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Malang.
Persoalan jalan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) dinilai membutuhkan penanganan terpadu agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri dan masyarakat tidak terus menghadapi persoalan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi C DPRD Kota Malang mengunjungi Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Senin (26/10/2026). Pertemuan itu menjadi langkah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat konektivitas di kawasan aglomerasi Malang Raya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan membutuhkan koordinasi serius antar pemerintah daerah. Pasalnya, aktivitas masyarakat tidak dibatasi garis administrasi, sementara pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur masih membutuhkan penyelarasan lintas wilayah.
“Dalam konteks aglomerasi Malang Raya, pemerintah daerah perlu bersinergi dalam berbagai hal. Salah satunya konektivitas jalan di kawasan perbatasan. Kami kerap menemukan kondisi jalan dan kualitas infrastrukturnya belum selaras,” ujar Anas seusai pertemuan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembangunan yang hanya berorientasi pada wilayah masing-masing. Jalan yang menghubungkan dua daerah membutuhkan kesinambungan kualitas, mulai dari kondisi badan jalan hingga fasilitas pendukungnya.
Anas menjelaskan, terdapat kawasan perbatasan dengan kondisi satu ruas jalan yang sisi kirinya masuk wilayah Kota Malang, sedangkan sisi kanannya berada di Kabupaten Malang. Kondisi seperti ini memerlukan koordinasi teknis agar pembangunan maupun pemeliharaan tidak berjalan secara terpisah.
“Karena itu, kami membutuhkan sinkronisasi data yang matang. Tujuan utamanya ialah mengintegrasikan infrastruktur agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai kesamaan data menjadi dasar penting untuk menentukan prioritas pembangunan. Tanpa pemetaan yang akurat, pemerintah berisiko mengalami ketidaksinkronan program, baik dalam menentukan titik perbaikan jalan, kebutuhan drainase, maupun pemasangan PJU.
Komisi C DPRD Kota Malang juga menyoroti pentingnya penanganan infrastruktur secara menyeluruh. Perbaikan jalan perlu diikuti perhatian terhadap sistem drainase dan penerangan jalan umum agar fungsi infrastruktur benar-benar optimal.
Drainase yang tidak tertangani dengan baik dapat memicu genangan dan berpotensi mengganggu kondisi jalan. Sementara itu, minimnya penerangan dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama saat malam hari.
Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan serta memperjelas pembagian kewenangan dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Jangan sampai pembangunan hanya dilakukan di wilayah masing-masing, tetapi ketika masuk kawasan perbatasan justru tidak tersambung dengan baik. Infrastruktur ini saling berkaitan, sehingga perlu ada kesamaan perencanaan dan penanganan,” jelas Anas.
Terkait jumlah titik jalan rusak, kebutuhan drainase, dan PJU yang belum tertangani secara optimal, Anas menyampaikan bahwa proses pemetaan masih berlangsung. DPRD bersama perangkat daerah terkait tengah menyelaraskan data teknis untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan yang lebih akurat.
Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk menetapkan skala prioritas berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Data yang terintegrasi juga diperlukan agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan anggaran dapat diarahkan pada titik yang paling membutuhkan penanganan.
“Pemetaan ini penting agar kita mengetahui secara pasti titik-titik yang membutuhkan penanganan. Dengan data yang sinkron, pemerintah daerah bisa menentukan prioritas secara lebih tepat dan memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” terang Anas.
Menurutnya, pendataan harus diikuti langkah konkret. Persoalan infrastruktur tidak akan terselesaikan apabila hasil pemetaan berhenti sebagai dokumen tanpa ditindaklanjuti melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang terukur.
Atas dasar itu, Komisi C mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah di Kabupaten Malang.
“Kami mendorong DPUPRPKP Kota Malang untuk memperkuat koordinasi dengan Pemkab Malang. Sinkronisasi ini harus berkelanjutan, bukan hanya sebatas pertemuan, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan langkah teknis dan program yang jelas,” tegasnya.
Anas menambahkan, persoalan infrastruktur perbatasan harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Kualitas jalan, kelancaran drainase, dan ketersediaan penerangan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak semestinya terhambat oleh perbedaan wilayah administrasi.
“Bagi masyarakat, yang terpenting adalah jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan yang memadai. Karena itu, kami berharap Pemkot Malang dan Pemkab Malang benar-benar menyatukan langkah, menyelaraskan data, dan menindaklanjutinya dengan program nyata agar konektivitas Malang Raya semakin baik,” pungkas Anas.





















