JAKARTA, Sudutkota.id – Target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki tahap yang lebih menentukan.
DPR telah menyepakati RUU tersebut sebagai inisiatif DPR, tetapi keputusan itu baru membuka jalan menuju pembahasan bersama pemerintah. Waktu yang tersedia juga sudah ditentukan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (6/10/2026). Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, rancangan tersebut akan masuk pembahasan tingkat pertama sebelum dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR. Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan tersebut membuat komitmen DPR tidak lagi berhenti pada wacana pengajuan RUU. Tahap berikutnya justru menjadi bagian yang menentukan karena DPR bersama pemerintah masih harus membahas substansi RUU sebelum dapat dibawa menuju pengesahan.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menyampaikan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember. Dengan disepakatinya RUU sebagai inisiatif DPR, tenggat tersebut kini menjadi batas waktu yang harus dikejar dalam proses pembahasan.
Pengesahan dalam waktu yang telah ditargetkan akan bergantung pada proses pembahasan tingkat pertama. DPR dan pemerintah perlu menyelesaikan materi RUU sebelum keputusan akhir dapat diambil sesuai tahapan pembentukan undang-undang.
Keputusan paripurna hari ini sekaligus mengubah posisi RUU Perampasan Aset dari sekadar agenda legislasi menjadi rancangan yang secara resmi dibawa DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Tahap pembahasan inilah yang akan menentukan substansi akhir sebelum masuk ke keputusan pengesahan.
Puan menegaskan target tersebut tetap menjadi komitmen DPR. “Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” ujarnya.





















