JAKARTA, Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu (RUU Pemilu) memasuki fase ketika sejumlah isu mendasar masih belum menemukan titik temu.
Ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga wacana pemisahan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden masih terbuka untuk diperdebatkan, sementara Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI memilih menghimpun lebih banyak pandangan sebelum menentukan sikap.
Anggota Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan pembahasan tidak akan berhenti ketika DPR memasuki masa reses. Panja yang dibentuk pada 29 September 2026 telah menyusun agenda dan akan memanfaatkan masa reses untuk melanjutkan pembahasan, termasuk melalui rapat dengan berbagai pihak.
“Yang paling penting adalah pasti kami akan memintai semua pendapat dari berbagai kalangan, bukan hanya partai yang ada di parlemen, bukan hanya partai yang non-parlemen, para akademisi kita, para koalisi masyarakat sipil yang konsen terhadap kepemiluan kita,” ujar Bahtra kepada awak media, Senin (5/10/2026).
Masukan tersebut dibutuhkan karena persoalan dalam RUU Pemilu tidak hanya menyangkut ambang batas. Panja juga akan membahas keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas, penegakan aturan pemilu, politik uang, hingga persyaratan pencalonan presiden dan anggota DPR. Para akademisi akan dihimpun melalui kunjungan ke kampus, sementara pegiat pemilu dan kelompok masyarakat sipil akan diundang ke DPR.
Di antara berbagai isu tersebut, besaran parliamentary threshold menjadi salah satu titik yang memperlihatkan belum adanya kesepakatan. Partai NasDem mengusulkan 7 persen, PKB 6 persen, Golkar 5-6 persen, sementara PAN menginginkan tetap 4 persen atau bahkan lebih rendah. Gerindra sendiri belum menentukan angka yang akan diperjuangkan.
“Kalau soal angka finalnya kan baru soal wacana ya, kemudian ada usulan-usulan. Tetapi yang pastinya nanti kan pada saat diputuskan di rapat-rapat pembahasan Panja di Komisi II,” kata Bahtra.
Perbedaan tersebut membuat pembahasan tidak sekadar mencari satu angka yang dianggap ideal, tetapi juga menimbang dampaknya terhadap keterwakilan partai politik dan penyederhanaan sistem multipartai. Bahtra mengatakan seluruh usulan akan dihitung dan dikaji agar pembentukan parlemen tetap mampu mengakomodasi partai politik sekaligus membuat proses pengambilan keputusan lebih efektif.
Persoalan lain muncul dari usulan agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dipisahkan. Bahtra menyebut Golkar dan NasDem termasuk partai yang menyampaikan usulan tersebut. Namun, belum ada keputusan karena Panja masih perlu melihat berbagai konsekuensi, termasuk kaitannya dengan mekanisme pencalonan presiden maupun pencalonan di tingkat daerah.
“Semua usulan-usulan tentu kami akan kaji lebih jauh, lebih dalam secara komprehensif. Kemudian nanti akan kita pertimbangkan berbagai aspek baru kemudian kita akan mengambil keputusan,” ujar Bahtra.




















