Daerah

KPK Masuk Gedung DPRD Malang, Pokir, Hibah hingga Perizinan Ikut Disorot

3
×

KPK Masuk Gedung DPRD Malang, Pokir, Hibah hingga Perizinan Ikut Disorot

Share this article
KPK Masuk Gedung DPRD Malang, Pokir, Hibah hingga Perizinan Ikut Disorot
Wali Kota Malang, Dr Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti agenda pencegahan KPK di Gedung DPRD Kota Malang.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Aktivitas di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026), berlangsung berbeda dari biasanya. Sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga menjelang malam, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di gedung wakil rakyat tersebut untuk menjalankan agenda pencegahan dan monitoring tata kelola pemerintahan.

Sedikitnya tiga orang dari KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsugah) KPK RI wilayah Jawa Timur hadir dalam kegiatan tersebut.

Bukan hanya jajaran pimpinan DPRD yang menjadi bagian dari agenda itu. Dari unsur Pemerintah Kota Malang, kegiatan melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Plt Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat.

Sedangkan dari unsur legislatif, peserta mencakup pimpinan DPRD, ketua dan anggota fraksi, ketua komisi serta seluruh anggota DPRD Kota Malang.

Wali Kota Malang, Dr Wahyu Hidayat mengatakan, kehadiran tim KPK tersebut merupakan agenda rutin pencegahan yang dilakukan di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Ini kegiatan rutin dari Deputi Pencegahan KPK RI yang tadi langsung oleh Satgas Korsugah di Jawa Timur,” ujar Wahyu saat ditemui awak media, Rabu (23/9/2026) malam.

Menurut Wahyu, agenda tersebut berlangsung cukup panjang karena berbagai aspek tata kelola pemerintahan dibahas. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset, pendapatan, perizinan hingga pengawasan.

Artinya, pembahasan tidak berhenti pada satu sektor atau satu persoalan saja.

Bahkan ketika ditanya mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian, seperti pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah hingga refocusing anggaran, Wahyu memastikan seluruhnya ikut disinggung.

“Semuanya, semuanya disinggung satu-satu, jadi tidak ada yang spesifik,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, pembahasan tersebut berkaitan dengan penerapan sistem pencegahan KPK melalui MJSP. Menurut dia, cakupannya sangat luas karena menyentuh hampir seluruh siklus pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, aset, pendapatan, pengawasan, semua, perizinan, itu MJSP semua,” katanya.

Sorotan terhadap pokir, dana hibah dan refocusing anggaran menjadi bagian yang menarik dalam agenda tersebut. Sebab, ketiganya berkaitan erat dengan proses perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan program pemerintah daerah.

Namun, Wahyu menegaskan KPK tidak datang untuk membahas satu persoalan tertentu.

Ia menyebut, seluruh materi disampaikan sebagai bentuk pengingat agar Pemkot Malang maupun DPRD tidak keluar dari koridor regulasi.

“Tidak ada pembicaraan spesifik, tetapi intinya hanya banyak mengingatkan terkait dengan kejadian-kejadian yang telah terjadi agar tidak terjadi di daerah-daerah lain,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, pengalaman yang terjadi di daerah lain menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak muncul di Kota Malang.

Karena itu, jajaran eksekutif maupun legislatif diminta memahami kembali rambu-rambu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.

Mulai dari bagaimana program direncanakan, bagaimana anggaran disusun, bagaimana aset dikelola, bagaimana pendapatan daerah ditangani, bagaimana proses perizinan berjalan hingga bagaimana pengawasan dilakukan.

“Jadi kita mengantisipasi saja. Diingatkan agar pemerintahan Kota Malang ini, baik dari eksekutif maupun legislatif, harus mengikuti rambu-rambu regulasi yang sudah ada,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai area-area yang dianggap rawan korupsi, Wahyu kembali menekankan bahwa titik perhatian tersebut tersebar di seluruh tahapan pemerintahan.

“Mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan,” katanya.

Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berada pada tahap penggunaan anggaran. Tahap awal ketika sebuah program dirancang juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Hal tersebut termasuk penganggaran, pelaksanaan, pemanfaatan aset, pengelolaan pendapatan, perizinan hingga mekanisme pengawasan.

Wahyu juga menyebut DPRD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan. Karena itu, menurut dia, baik eksekutif maupun legislatif harus sama-sama memperkuat pengawasan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

“DPRD juga sebagai pengawas juga memberikan penekanan-penekanan. Kita juga perlu tekan penegakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menariknya, Pemkot Malang justru berharap kegiatan pencegahan KPK semacam itu tidak berhenti pada agenda satu hari.

Wahyu secara terbuka mengatakan pihaknya ingin tim Korsugah KPK terus datang ke Kota Malang untuk memberikan pengingat kepada jajaran pemerintahan.

“Kami menginginkan beliau dari tim Korsugah ini datang terus ke Kota Malang untuk bisa mengingatkan kami terus agar kami tidak terlena, tapi selalu diingatkan,” tuturnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim pencegahan KPK karena menurutnya fungsi pengingat diperlukan agar seluruh jajaran tetap berpegang pada regulasi.

“Saya terima kasih, pencegahan sudah hadir ke Kota Malang karena untuk selalu mengingatkan kita,” ucap Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu juga membantah adanya permintaan khusus dari KPK agar Pemkot Malang menyerahkan daftar konsultan perizinan.

“Gak ada. Gak ada,” jawabnya singkat.

Wahyu kembali menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama pimpinan KPK dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Karena itu, menurutnya, pertemuan di Kota Malang lebih banyak berisi pendalaman dan pengingat mengenai berbagai aspek pencegahan korupsi.

“Ini hanya mendetailkan tindak lanjut dari hasil pertemuan pada saat di Surabaya,” pungkas Wahyu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *