JAKARTA, Sudutkota.id – Polemik pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendorong pertanyaan lebih mendasar di Komisi VIII DPR RI.
Bukan hanya soal proses seleksi, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mempertanyakan apakah aturan yang menjadi dasar pengangkatan rektor perguruan tinggi keagamaan masih layak digunakan.
Selly menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah. Menurutnya, polemik UINSA seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi sekaligus seluruh mekanisme pengangkatan rektor.
“Apakah PMA Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah ini berlaku dan masih pantas dijadikan rujukan oleh Kementerian Agama?” ujar Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Selly, persoalan tidak berhenti pada tahap penetapan. Ia menilai mekanisme penjaringan hingga pemberian pertimbangan terhadap calon rektor harus dapat memastikan aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, serta jaringan kerja dan kerja sama benar-benar diperiksa sebelum calon ditetapkan.
Sebab, hasil pertimbangan terhadap calon rektor semestinya menjadi informasi penting bagi Menteri Agama sebelum memberikan persetujuan. Selly mempertanyakan bagaimana hasil pertimbangan tersebut disampaikan dan sejauh mana menjadi dasar dalam proses penetapan rektor.
“Di sini jelas bahwa hasil pertimbangan calon rektor sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri melalui rektor dan ketua. Harusnya Pak Menteri sudah tahu dari awal sebelum memberikan persetujuan,” tegasnya.
Karena itu, Selly meminta seluruh dokumen pengangkatan Rektor UINSA dibuka untuk ditelusuri, mulai dari tahap penjaringan hingga proses seleksi. Ia bahkan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau perlu, berkas-berkas dari mulai tahap penjaringan, dari komite seleksi, sampaikan kepada kami. Kita bentuk Panja khusus untuk UINSA agar tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti halnya penetapan rektor yang lainnya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Rektor UINSA, Selly meminta Kementerian Agama membuka kembali regulasi yang menjadi dasar pengangkatan rektor perguruan tinggi keagamaan. Ia juga menyampaikan catatan Fraksi PDI Perjuangan agar Inspektorat Kementerian Agama turun memeriksa persoalan yang terjadi di UINSA.





















