SIDOARJO, Sudutkota.id – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Jembatan di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Senin (21/9/2026). Ia memastikan pembangunan proyek tersebut berjalan sesuai target.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan progres pembangunan masih jauh dari target. Pekerjaan yang seharusnya mencapai 45 persen baru terealisasi sekitar 17 persen. Sehingga, telah terjadi deviasi keterlambatan hingga 28 persen.
Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo (PUBMSDA) Makhmud, Wakil Bupati Mimik Idayana meminta kontraktor segera ambil langkah percepatan.
Menurutnya, keterlambatan tersebut harus menjadi perhatian serius karena pembangunan jembatan berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.
“Ini mau musim hujan. November hingga Desember pekerjaan ini harus sudah rampung, kenapa kondisi masih seperti ini,” ujar Mimik, dengan kecewa.
Selain itu, tenaga kerja juga harus ditambah. Kalau bisa terapkan sistem lembur agar pekerjaan sesuai target.
Masih kata Mimik, pihaknya meminta kontraktor bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Karena menurutnya progres keterlambatan hingga saat ini capai 28 persen.
“Kontraktor harus bertanggung jawab. Masa pekerja dilokasi hanya 10 orang saja,” cetusnya.
Perlu diketahui, pembangunan infrastruktur jembatan di Desa Candinegoro tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,46 milliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, tak hanya progres pembangunan yang disorot, Wabup Sidoarjo juga menemukan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis proyek.
Hal tersebut terjadi seperti salah satu temuannya yakni material besi yang digunakan pada bagian pancang. Ia meminta material yang tak sesuai spesifikasi segera diganti.
“Di lokasi kami melihat material besi yang tidak sesuai spesifikasi dalam perencanaan dan itu harus diganti,” terang Mimik.
Lebih lanjut, Mimik menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan kontraktor nanti tidak sesuai ketentuan, maka ada konsekuensi maupun komitmen yang harus dihadapi.
“Ada konsekuensinya bagi kontraktor, apabila pekerjaannya nanti tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.





















