Daerah

Jual-Beli Bedak Pasar Gadang Disorot, Wali Kota Bicara Tata Kelola, DPRD Minta Legalitas Dibuka

21
×

Jual-Beli Bedak Pasar Gadang Disorot, Wali Kota Bicara Tata Kelola, DPRD Minta Legalitas Dibuka

Share this article
Jual-Beli Bedak Pasar Gadang Disorot, Wali Kota Bicara Tata Kelola, DPRD Minta Legalitas Dibuka
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait penataan dan persoalan bedak di Pasar Induk Gadang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Polemik penataan pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang, Kota Malang, mulai memasuki persoalan yang lebih serius. Bukan hanya soal pemindahan pedagang, tetapi juga menyangkut status bangunan, pemanfaatan aset pemerintah, mekanisme pembayaran hingga dugaan praktik jual-beli bedak yang perlu dipastikan dasar hukumnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026), menegaskan bahwa Pemkot Malang tetap menjalankan proses penataan secara simultan, termasuk memastikan tata kelola aset tidak keluar dari ketentuan.

“Kita ini berjalan secara simultan. Yang jelas, kita tidak akan meninggalkan terkait dengan tata kelola. Tetap kita berjalan. Hanya prosesnya berjalan agar nanti jalannya ini bisa kita perbaiki,” kata Wahyu.

Menurutnya, penataan kawasan Pasar Induk Gadang tidak bisa dilihat sebatas persoalan pemindahan pedagang. Pemerintah ingin menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini melekat di kawasan tersebut, mulai dari kepadatan lalu lintas, bau, hingga kondisi lingkungan pasar yang dinilai membuat pedagang maupun pembeli tidak nyaman.

Wahyu juga menyinggung skema pembiayaan pembangunan dan perpindahan pedagang. Ia menyebut pedagang kecil yang berpindah tidak akan dibebani persoalan pembayaran seperti halnya pihak yang memiliki kapasitas usaha lebih besar.

“Orang yang pindah, yang kecil-kecil tidak kita bebani. Tetapi nanti yang besar-besar itu yang akan mencukupi terkait dengan pembayarannya untuk pembangunan di sana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena di tengah proses penataan muncul isu mengenai jual-beli bedak atau tempat berdagang. Pemkot perlu memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan pedagang tidak berubah menjadi transaksi kepemilikan atas aset atau bangunan yang secara status berada di atas lahan milik pemerintah.

Wahyu mengatakan pemanfaatan aset akan mendapatkan pendampingan dari Inspektorat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Terkait dengan pemanfaatan aset juga kita lakukan. Nanti juga akan ada pendampingan dari Inspektorat agar dalam pemanfaatan aset ini bisa sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan adanya mekanisme pembayaran dalam proses tersebut.

“Sudah ada pembayarannya,” kata Wahyu.

Namun, pernyataan itu justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar, pembayaran tersebut sebenarnya untuk apa, kepada siapa, atas dasar perjanjian apa, dan apakah pembayaran tersebut memberikan hak tertentu kepada pedagang?

Pertanyaan tersebut menjadi krusial karena Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui masih ada sejumlah persoalan yang harus diperjelas, terutama menyangkut status hukum dan tata kelola pasar.

Menurut Trio, pembangunan kawasan tersebut memiliki karakter berbeda karena dilakukan secara swadaya oleh pedagang, sementara lahannya sebagian merupakan milik Pemkot Malang dan sebagian lainnya berada di atas lahan yang disewa Pemkot.

“Selama ini kalau pasar dibangun pemerintah atau BGS. Ini pedagang sendiri yang membangun,” jelas Trio.

Karena itu, DPRD menilai persoalan legalitas tidak boleh dikesampingkan hanya karena pembangunan dilakukan menggunakan uang pedagang dan tidak menggunakan APBD.

“Pembangunannya swadaya di atas lahan Pemkot dan lahan yang disewa Pemkot. Kita ingin memastikan bagaimana status hukumnya, bagaimana perjanjian kerja samanya, dan bagaimana nanti tata kelolanya agar jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Trio bahkan menyebut kemungkinan kawasan tersebut tidak sekadar menjadi tempat relokasi sementara. Dengan kondisi bangunan yang sudah terbangun, pedagang berpotensi tetap menempati lokasi tersebut dalam jangka panjang.

Karena itu, sejumlah opsi mulai terbuka, termasuk memperpanjang sewa lahan atau bahkan pemerintah membeli lahan tersebut sehingga statusnya dapat menjadi aset pemerintah.

“Kalau secara supaya tidak menjadi masalah ke depan, bisa jadi aset yang saat ini disewa atau lahan sewa itu bisa dibeli pemerintah. Kalau keuangan belum kuat, ya mesti disewa dulu,” katanya.

DPRD juga mengaku belum mendapatkan secara utuh dokumen pembangunan yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.

“Secara tertulisnya belum kita melihatnya. Makanya kita ingin secepatnya ada rakor tentang Pasar Gadang,” kata Trio.

Menurutnya, persoalan yang hendak dimitigasi bukan sekadar administratif. DPRD ingin memastikan tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari setelah pedagang terlanjur menempati dan mengeluarkan uang untuk pembangunan maupun pemanfaatan bedak.

“Yang jelas, sebagian areanya Pemkot, sebagian masih disewa, kemudian proses pembangunannya swadaya dan tidak ada APBD yang keluar. Murni semuanya uang pedagang. Tapi tetap harus ada perikatan nantinya, bagaimana model pengelolaannya, termasuk hak dan kewajibannya,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *