KOTA MALANG, Sudutkota.id – Persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRD Kota Malang menerima audiensi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang, Kamis (27/8/2026), yang membawa policy brief berisi evaluasi kritis terhadap tata kelola, penyediaan, hingga penegakan hukum RTH.
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin.
Dalam kajiannya, PMII menyoroti adanya kesenjangan cukup lebar antara target RTH publik dengan luasan yang tercatat dikelola secara aktif. Target RTH publik Kota Malang disebut mencapai sekitar 2.120 hektare, sementara pada 2024 luasan yang tercatat dikelola secara aktif baru sekitar 110 hektare.
Jika angka tersebut dijadikan pembanding, pengelolaan aktif baru berada di kisaran 5 persen dari target. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkot Malang, terlebih kebutuhan ruang hijau semakin penting di tengah kepadatan dan tekanan pembangunan perkotaan.
PMII menilai persoalan RTH tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan lahan. Salah satu masalah yang disoroti adalah belum optimalnya penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut berpotensi membuat aset yang seharusnya dapat mendukung kepentingan publik belum sepenuhnya masuk dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Selain itu, PMII mendorong penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan proses perizinan. Pengawasan yang lemah dinilai dapat membuka celah terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak sejalan dengan fungsi ekologis dan sosial kawasan perkotaan.
Dalam policy brief tersebut, PMII menawarkan sejumlah langkah, mulai dari percepatan serah terima PSU, penguatan pengawasan perizinan, hingga pengembangan konsep RTH alternatif seperti green roof dan green wall.
Untuk kawasan yang memiliki keterbatasan lahan, pembangunan taman saku atau pocket park juga dinilai dapat menjadi solusi. Konsep tersebut memungkinkan penambahan ruang hijau di tengah kawasan padat tanpa harus menunggu tersedianya lahan dalam skala besar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mengapresiasi masukan yang disampaikan PMII. Menurutnya, audiensi tersebut menunjukkan adanya kepedulian mahasiswa terhadap persoalan tata ruang dan lingkungan di Kota Malang.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan teman-teman PMII. Ini menjadi masukan bagi kami di Komisi C, terutama terkait bagaimana RTH di Kota Malang bisa dikelola dan dikawal dengan lebih baik,” ujar Anas.
Anas menegaskan, masukan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar bahan diskusi. Persoalan RTH, menurutnya, membutuhkan pengawalan melalui fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan DPRD.
“Yang terpenting bukan hanya bagaimana targetnya dibuat, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Sorotan PMII menjadi semakin penting karena persoalan RTH bersinggungan langsung dengan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat Kota Malang. Ketika kebutuhan ruang hijau berhadapan dengan laju pembangunan, pemerintah dituntut tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik kota, tetapi juga memastikan keseimbangan ekologis tetap terjaga.
Karena itu, kesenjangan antara target sekitar 2.120 hektare dan luasan yang disebut aktif dikelola sekitar 110 hektare pada 2024 patut menjadi alarm evaluasi. DPRD dan Pemkot Malang perlu membuka secara terang bagaimana angka tersebut dihitung, berapa capaian terbaru, serta apa strategi konkret untuk mengejar kekurangan tersebut.
Tanpa target yang terukur, data yang transparan, pengawasan yang kuat, dan kepastian pelaksanaan, jargon Kota Malang sebagai kota hijau berisiko berhenti sebagai slogan.





















