KOTA MALANG, Sudutkota.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan menerima seluruh hasil pembahasan, masukan, saran dan catatan kritis DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, saat tahapan penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026.
Wahyu mengatakan, proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah melalui berbagai tahapan dan dinamika. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Malang dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
“Dari hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang dengan Badan Anggaran DPRD Kota Malang, kami dapat menerima hasil pembahasan tersebut,” kata Wahyu.
Menurutnya, seluruh masukan dan catatan yang disampaikan komisi maupun fraksi DPRD tidak akan berhenti sebagai dokumen rapat. Pemerintah Kota Malang akan menjadikannya sebagai catatan strategis dalam penyusunan Perubahan APBD.
“Seluruh masukan, saran, dan catatan kritis yang disampaikan oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang akan menjadi catatan strategis bagi Pemerintah Kota,” tegasnya.
Wahyu menegaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS merupakan kerangka awal. Rincian program dan belanja nantinya akan dibahas lebih detail ketika masuk pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Dengan demikian, sejumlah perubahan anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS belum menjadi akhir dari proses penganggaran.
“Secara umum nanti detailnya ini akan kita bahas di APBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah skema yang telah dibahas antara TAPD dan Banggar. Skema tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan program dan penganggaran pada Perubahan APBD.
Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program berdasarkan hasil pembahasan dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain persoalan anggaran, Wahyu juga menyinggung salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD, yakni penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemkot Malang, kata dia, sedang mencari skema baru dalam penyelesaian persoalan PKL. Pendekatan yang disiapkan tidak semata-mata mengandalkan anggaran pemerintah daerah.
Wahyu mengatakan, pemerintah juga melihat adanya kesadaran dari para PKL setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dan penyampaian larangan maupun ketentuan terkait aktivitas berdagang.
Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan PKL membutuhkan kerja sama lintas pihak.
“Kita akan coba kerja sama. Kalau berada di dekat PKL dan di sekitar perguruan tinggi, kita kerja sama dengan perguruan tinggi,” jelas Wahyu.
Skema serupa juga akan dikembangkan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar lokasi usaha.
Pemerintah akan mendorong peningkatan kerja sama dengan pihak swasta maupun institusi di sekitar lokasi PKL, sehingga penataan dapat dilakukan tanpa sepenuhnya membebani APBD.
“Kita akan cari skema yang tanpa ada beban dari APBD, tapi akhirnya kita bisa…” ujar Wahyu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Malang mulai membuka pendekatan kolaboratif dalam penataan PKL, bukan hanya melalui penertiban.
Wahyu juga memberikan perhatian khusus terhadap catatan Banggar terkait sektor pendidikan.
Menurutnya, setiap perubahan maupun pergeseran anggaran pendidikan harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku. Hal itu karena terdapat ketentuan dan standar tertentu terkait pengalokasian anggaran pendidikan dalam APBD.
Ia juga menyinggung adanya regulasi mengenai jabatan kepala sekolah yang berkaitan dengan kewenangan kementerian.
Karena itu, ketika terjadi pergeseran anggaran, pemerintah harus memastikan seluruhnya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pergeseran ini kan berarti memang ada, harus kita ada penyesuaian terkait dengan regulasi-regulasi yang ada agar nanti terkait dengan prioritas pendidikan ini benar-benar dapat dirasakan,” kata Wahyu.
Pemkot Malang, lanjutnya, tidak ingin perubahan anggaran justru mengurangi substansi program pendidikan yang telah ditetapkan sebagai prioritas.
Karena itu, setiap penyesuaian anggaran akan kembali dilihat berdasarkan kebutuhan, regulasi dan kemampuan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.
Wahyu menegaskan, dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemkot Malang dan DPRD akan menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
“Terhadap hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, akan dilakukan tindak lanjut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Menurut Wahyu, proses tersebut membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBD Kota Malang.
“Semoga kerja sama dan sinergi ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.




















