JAKARTA, Sudutkota.id – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat sinergi untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan benar-benar menjadi ruang aman bagi anak dan perempuan.
Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap masih munculnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Komisi VIII menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui respons setelah kasus terjadi, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan penguatan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan menjadi salah satu perhatian komisinya. Selain persoalan kekerasan, DPR juga menyoroti pelaksanaan sejumlah program Kemenag, termasuk pengelolaan guru madrasah dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah.
“Sinergitas kita dengan beberapa mitra terutama dari Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Haji berjalan dengan baik. Tetapi memang ada hambatan khususnya di Kementerian Agama karena beberapa program yang menyangkut masalah guru madrasah, PIP, kemudian masalah kekerasan di dunia pendidikan keagamaan itu menjadi sorotan Komisi VIII yang harus menjadi bahan evaluasi ke depan,” kata Selly sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Selly, kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak dan perempuan masih membutuhkan penguatan. Karena itu, koordinasi lintas kementerian tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus berujung pada mekanisme pencegahan dan pengawasan yang efektif di lapangan.
Komisi VIII, kata dia, akan terus mendorong evaluasi terhadap program pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Termasuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan memiliki lingkungan yang aman dan tidak membuka ruang bagi kekerasan terhadap peserta didik.
“Sinergitas dengan Kementerian PPPA harus kita dorong secara terus-menerus. Karena bagaimanapun juga, ruang aman ini menjadi sarana yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sorotan DPR ini sekaligus menjadi ujian bagi Kemenag dan KPPPA. Sebab, keberadaan regulasi dan program perlindungan anak tidak otomatis menjamin keselamatan peserta didik jika pengawasan di tingkat satuan pendidikan masih lemah.
Karena itu, evaluasi yang didorong Komisi VIII perlu diarahkan bukan sekadar mengukur terlaksananya program, tetapi juga memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu mencegah kekerasan, melindungi korban, dan menutup celah terjadinya kekerasan berulang di lingkungan pendidikan keagamaan.




















