Daerah

Persiapan Muktamar ke-35 NU, 6 Ruko dan 2 Fasum di Tambakrejo Jombang Dibongkar

23
×

Persiapan Muktamar ke-35 NU, 6 Ruko dan 2 Fasum di Tambakrejo Jombang Dibongkar

Share this article
Persiapan Muktamar ke-35 NU, 6 Ruko dan 2 Fasum di Tambakrejo Jombang Dibongkar
Aktifitas pembongkaran ruko untuk keperluan Muhtamar NU ke-35 Jombang.(Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Pembongkaran sejumlah rumah toko (ruko) di sekitar Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi dimulai untuk mendukung persiapan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk memastikan akses menuju lokasi pembukaan Muktamar ke-35 NU berjalan lancar dan memberikan kenyamanan selama rangkaian kegiatan nasional berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pembongkaran ruko melibatkan alat berat. Satu unit ekskavator dan satu truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang dikerahkan untuk mempercepat proses pengerjaan sekaligus mengangkut material bekas bangunan.

Kepala Desa Tambakrejo, Moh Nasir Fadlillah, mengatakan penataan kawasan tersebut menyasar sejumlah bangunan usaha dan fasilitas umum yang berada di sekitar venue utama pembukaan Muktamar NU.

“Penataan menyasar enam ruko dan dua fasilitas umum (fasum) yang berada persis di sekitar kawasan venue utama pembukaan Muktamar NU,” kata Nasir, Sabtu (15/8/2026).

Nasir memastikan para pemilik ruko yang terdampak pembongkaran telah menerima kompensasi dari Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 NU.

Menurut dia, besaran kompensasi berbeda-beda karena dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan masing-masing pedagang selama empat hari usaha harus ditutup.

“Semua kompensasi sudah klir. Perhitungannya berdasarkan penghasilan selama empat hari tutup, sehingga nominalnya berbeda-beda,” ujarnya.

Nilai kompensasi yang diterima para pemilik ruko berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Seluruh kompensasi tersebut ditanggung dan disalurkan langsung oleh Panlok Muktamar ke-35 NU.

Selain memberikan kompensasi, panlok juga bertanggung jawab terhadap proses relokasi pedagang yang terdampak pembongkaran.

Nasir mengatakan pemerintah desa bersama instansi terkait masih mencari lokasi yang sesuai untuk menampung kembali pedagang terdampak.

Dari enam pedagang, empat di antaranya telah dipindahkan ke tempat sementara. Sementara dua pedagang lainnya masih dalam proses pencarian ruko sementara.

“Untuk tempat relokasi, empat pedagang sudah direlokasi ke tempat sementara. Dua pedagang lainnya masih dicarikan ruko sementara. Nanti proses relokasinya ditanggung panlok,” tuturnya.

Penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembukaan Muktamar ke-35 NU yang berpusat di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang.

Pemerintah Desa Tambakrejo menargetkan seluruh proses pembongkaran ruko dan relokasi pedagang dapat dituntaskan paling lambat 20 September 2026.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *