KOTA MALANG, Sudutkota.id – Satpol PP Kota Malang membongkar sebuah bedak semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, Selasa (29/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan peringatan secara bertahap hingga tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas akhirnya mengambil tindakan dengan membongkar bangunan yang dinilai telah mengganggu fungsi fasum.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, AP, MM, mengatakan penertiban tersebut bukan ditujukan untuk melarang masyarakat berjualan.
Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan. Persoalan muncul ketika aktivitas berjualan di atas fasum kemudian berkembang menjadi pembangunan lapak semi permanen, terlebih sampai digunakan sebagai tempat tinggal.
“Boleh berjualan. Yang kita larang itu masyarakat yang berjualan lalu menjadikan semi permanen,” kata Mustaqim.
Ia menjelaskan, Satpol PP memberikan perhatian khusus terhadap lapak yang tidak lagi hanya digunakan untuk berdagang, tetapi telah berubah fungsi menjadi tempat bermukim.
“Yang lebih parah lagi, dia berjualan, dia tinggal di situ, dia tidur di situ. Dia berjualan 24 jam, itu yang kita larang,” tegasnya.
Mustaqim menyebut keberadaan sejumlah perlengkapan di dalam lapak menjadi salah satu gambaran bahwa bangunan tersebut telah digunakan bukan sekadar untuk aktivitas perdagangan.
“Karena di sini tuh sekalian ada kasur, ada TV, ya, itu yang kita larang,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kota Malang telah menempuh tahapan penertiban melalui pemberian teguran kepada pemilik bangunan.
Peringatan diberikan secara bertahap hingga tiga kali. Namun, karena bangunan masih tetap berdiri dan digunakan, petugas kemudian melakukan pembongkaran.
Mustaqim menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.
Penegakan aturan dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak berubah menjadi ruang privat yang digunakan untuk kepentingan perseorangan.
“Fasum itu peruntukannya untuk kepentingan masyarakat. Ketika kemudian didirikan bangunan semi permanen dan digunakan untuk tinggal, tentu itu yang harus kita tertibkan,” jelasnya.
Mustaqim kembali menekankan bahwa penertiban tidak dapat dimaknai sebagai pelarangan terhadap masyarakat yang mencari penghasilan melalui aktivitas berdagang.
Yang menjadi sasaran adalah bentuk pelanggaran terhadap penggunaan ruang publik, khususnya ketika pedagang mendirikan bangunan semi permanen dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat tinggal.
Menurutnya, batas antara aktivitas berjualan dan penggunaan fasum secara tidak semestinya harus dipahami masyarakat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Satpol PP Kota Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun fasilitas tambahan secara permanen maupun semi permanen di atas fasum tanpa dasar perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penggunaan fasilitas umum tidak boleh dilakukan secara bebas hingga mengubah fungsi ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dengan pembongkaran tersebut, Satpol PP berharap fungsi fasum di kawasan Jalan Mayjen Sungkono dapat kembali sebagaimana peruntukannya, sekaligus menjaga ketenteraman, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Mustaqim menegaskan, langkah penertiban akan dilakukan terhadap bangunan atau aktivitas yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, yang kita larang bukan orang berjualannya. Yang kita tertibkan ketika berjualan kemudian membuat bangunan semi permanen dan bahkan digunakan untuk tempat tinggal,” pungkas Mustaqim.





















