Daerah

Data Backlog 34 Ribu Dipertanyakan, Pemkot Malang Gebrak Pendataan Demi Bedah Rumah Rp20 Juta

18
×

Data Backlog 34 Ribu Dipertanyakan, Pemkot Malang Gebrak Pendataan Demi Bedah Rumah Rp20 Juta

Share this article
Data Backlog 34 Ribu Dipertanyakan, Pemkot Malang Gebrak Pendataan Demi Bedah Rumah Rp20 Juta
Wahyu Hidayat (tengah) didampingi Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (kanan) dan Plt Sekda Kota Malang, Dandung (kiri) usai mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Angka backlog perumahan di Kota Malang yang mencapai sekitar 34 ribu berdasarkan data BPS bakal diverifikasi ulang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menilai angka tersebut belum tentu menggambarkan kondisi riil kebutuhan rumah di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan baru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang memberikan kemudahan persyaratan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026).

Menurut Wali Kota, pembaruan data menjadi sangat penting karena angka backlog akan menjadi salah satu dasar Pemkot Malang dalam mengajukan bantuan kepada Kementerian PKP.

“Backlog ini kan rumah yang ada dengan prediksi kebutuhan rumah itu berapa, selisihnya itu yang harus kita lihat. Kalau menurut hitungan kami, itu tidak sampai dengan 34 ribu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Malang tidak ingin terburu-buru menggunakan angka lama. Data tersebut akan dicek kembali sehingga jumlah backlog yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

“Dari data BPS kemarin itu belum detail. Ini nanti kita akan lihat, kita akan cek,” katanya.

Peluang warga Kota Malang memperoleh bantuan bedah rumah kini dinilai semakin terbuka setelah terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu kemudahan terdapat pada persyaratan penerima bantuan. Jika sebelumnya warga yang pernah mendapatkan bantuan harus menunggu 10 tahun untuk kembali memperoleh bantuan, kini masa tersebut dipangkas menjadi lima tahun.

Selain itu, persyaratan kondisi rumah juga dibuat lebih fleksibel. Kerusakan pada salah satu komponen rumah, baik atap, lantai maupun dinding (Aladin), sudah dapat menjadi dasar untuk mengajukan bantuan.

“Dalam satu komponen saja, kita sudah bisa mengajukan,” jelas Wali Kota.

Perubahan aturan tersebut dinilai memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat Kota Malang yang membutuhkan perbaikan rumah agar dapat masuk dalam program bantuan pemerintah.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Malang Raya mendapat perhatian khusus dari Menteri PKP. Hal itu terlihat dari sosialisasi kebijakan baru yang secara khusus diberikan kepada pemerintah daerah di wilayah Malang Raya.

Sosialisasi tersebut diikuti Pemkot Malang, Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu. Bahkan, Direktur Jenderal PKP hadir langsung atas arahan Menteri PKP.

“Kota Malang, Malang Raya khususnya, menjadi salah satu perhatian dari Pak Menteri PKP,” ungkapnya.

Menurutnya, perhatian tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pengurangan backlog maupun penanganan rumah yang membutuhkan perbaikan di Kota Malang.

Dalam program bedah rumah tersebut, bantuan yang disiapkan mencapai Rp20 juta untuk setiap rumah penerima.

Dari total bantuan itu, sekitar Rp17,5 juta diperuntukkan bagi material bangunan, sementara Rp2,5 juta digunakan untuk biaya tenaga kerja atau tukang.

Namun, sebelum bantuan direalisasikan, Pemkot Malang harus memastikan data calon penerima memenuhi persyaratan terbaru.

Pemkot diberikan waktu sekitar satu bulan untuk memperbarui sekaligus melengkapi data. Dinas PUPRPKP Kota Malang menjadi salah satu perangkat daerah yang akan mempercepat proses tersebut.

“Data sudah ada dan kita tinggal melengkapi saja. Kita sesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang terbaru,” tutur Wali Kota.

Pemkot Malang menargetkan program tersebut dapat mulai dieksekusi pada tahun 2026. Bahkan, Menteri PKP disebut akan datang ke Kota Malang sekitar Oktober untuk melihat langsung pelaksanaan bantuan tersebut.

Karena itu, Pemkot kini berpacu dengan waktu. Validasi data backlog dan calon penerima menjadi pekerjaan utama agar bantuan yang diajukan tidak sekadar mengejar jumlah, tetapi benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya aturan baru dan perhatian khusus terhadap Malang Raya, Pemkot Malang berharap program bedah rumah dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi persoalan hunian tidak layak sekaligus menekan backlog perumahan di Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *