Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Kota Malang Capai Rp2,306 Triliun, SiLPA dan Belanja Guru Jadi Sorotan

13
×

Perubahan APBD 2026 Kota Malang Capai Rp2,306 Triliun, SiLPA dan Belanja Guru Jadi Sorotan

Share this article
Perubahan APBD 2026 Kota Malang Capai Rp2,306 Triliun, SiLPA dan Belanja Guru Jadi Sorotan
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang dalam penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026). Agenda tersebut membahas penyesuaian struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang mulai mematangkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut mencakup pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan.

Pembahasan perubahan anggaran tersebut disampaikan dalam forum resmi bersama DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026). Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, penataan anggaran harus dilakukan berdasarkan kondisi riil daerah dan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan materi paparan Pemkot Malang, target pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 mencapai Rp2.306.893.626.948,38.

Angka tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1.086.650.583.248,38. Sementara pendapatan transfer tercatat sekitar Rp1.220.243.043.700.

Besarnya porsi PAD menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemampuan fiskal dari sumber-sumber penerimaan yang berasal dari daerah sendiri. Namun, angka pendapatan transfer yang juga cukup besar memperlihatkan bahwa struktur keuangan Kota Malang masih memperoleh dukungan signifikan dari pemerintah pusat maupun sumber transfer lainnya.

Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi penting. Pemerintah tidak hanya dituntut meningkatkan target penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaan potensi pendapatan dilakukan secara efektif, transparan dan tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

Dari sisi belanja, struktur APBD Kota Malang masih didominasi belanja operasi yang mencapai sekitar Rp2,399 Triliun.

Belanja operasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan pemerintahan, antara lain belanja pegawai, barang dan jasa, hibah serta komponen belanja operasi lainnya.

Selain itu, terdapat belanja modal sekitar Rp154,5 Miliar. Pos belanja modal menjadi bagian penting karena berkaitan dengan pembangunan maupun pengadaan aset yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Struktur tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai operasional pemerintahan sekaligus menjalankan pelayanan publik. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah harus melakukan penataan agar belanja rutin tidak mengurangi kemampuan membiayai pembangunan dan program prioritas.

Materi paparan juga memperlihatkan adanya kewajiban mandatory spending yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Dalam grafik yang ditampilkan, terdapat porsi sekitar 28,27 persen, kemudian sekitar 27,86 persen, serta komponen sekitar 0,38 persen untuk kebutuhan yang memiliki ketentuan pengalokasian anggaran.

Mandatory spending membuat sebagian ruang fiskal pemerintah daerah sudah memiliki peruntukan tertentu. Kondisi ini membuat Pemkot Malang harus semakin cermat dalam menentukan program mana yang menjadi prioritas dan harus mendapatkan dukungan anggaran.

Dengan kata lain, perubahan APBD bukan sekadar memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya. Setiap perubahan harus memperhitungkan kewajiban daerah, kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan yang tersedia.

Dalam struktur anggaran yang dipaparkan, tercantum defisit sekitar Rp98,52 Miliar. Posisi tersebut menggambarkan adanya selisih antara pendapatan dengan kebutuhan belanja yang direncanakan.

Untuk menutup kebutuhan tersebut, pembiayaan daerah menjadi bagian penting dalam rancangan perubahan APBD.

Pada slide mengenai struktur pembiayaan, APBD 2026 tercatat Rp199.148.447.954,32, sedangkan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2026 tercantum sekitar Rp303,52 Miliar.

Salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembiayaan adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang realisasinya melebihi proyeksi.

Pemkot Malang menjelaskan, kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru. Pembayaran tersebut melalui rekening Kas Umum Daerah, sementara sebagian realisasinya baru dapat dilakukan pada awal Tahun Anggaran 2026.

Tambahan SiLPA tersebut kemudian menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam perubahan anggaran tahun berjalan.

Pemanfaatan SiLPA menjadi penting karena pemerintah harus memastikan dana yang berasal dari sisa anggaran tahun sebelumnya benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wahyu Hidayat menekankan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS harus tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah. Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menjadi dasar untuk melihat program yang perlu dilanjutkan, disesuaikan maupun ditata kembali.

Menurutnya, perubahan anggaran harus mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga efektivitas program pemerintah daerah.

Dengan target pendapatan mencapai Rp2,306 Triliun, PAD sekitar Rp1,086 Triliun, pendapatan transfer sekitar Rp1,220 Triliun, belanja operasi sekitar Rp2,399 Triliun, serta adanya kebutuhan pembiayaan dan pemanfaatan SiLPA, perubahan APBD 2026 menjadi pekerjaan penting bagi Pemkot Malang dan DPRD.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana ruang fiskal tersebut diarahkan. Tantangannya bukan semata-mata mengejar besarnya angka APBD, tetapi memastikan struktur anggaran tetap sehat, kewajiban pemerintah terpenuhi dan program prioritas tidak kehilangan dukungan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *