Sudutkota.id – Laporan dugaan kejahatan perbankan yang dilayangkan Ngatini (69), nenek penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.
Kasus yang berkaitan dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jombang.
Polisi mulai mendalami dokumen serta mengumpulkan bahan keterangan untuk menyusun konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Laporan Ngatini telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada 6 Juli 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Ini masih tahap lidik pak, pengecekan dokumen-dokumen terkait,” kata AKP Magribi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Selain memeriksa dokumen, polisi juga telah mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi maupun penerbitan berkas pinjaman untuk memperjelas duduk perkara.
Namun, kepolisian belum mengungkap pihak-pihak dari Bank Jombang yang telah dimintai keterangan. “Iya, sudah kita undang beberapa pihak terkait,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula pada April 2026. Saat itu, Ngatini terkejut setelah menerima dua bundel berkas gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Dari dokumen tersebut, Ngatini baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur pinjaman sebesar Rp70 Juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.
Berdasarkan perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024, pinjaman atas nama Ngatini itu menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.
Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman Rp70 Juta maupun menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Jombang.
Merasa namanya dicatut dan dirugikan, Ngatini kemudian menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo.
Adang menduga terdapat pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Adang mengatakan, salah satu hal yang menjadi fokus dalam perkara tersebut adalah menelusuri aliran dana dari pencairan kredit senilai Rp70 Juta.
Sebab, berdasarkan keterangan Ngatini, uang yang pernah diterimanya hanya sebesar Rp25,5 Juta. Nominal tersebut jauh di bawah nilai kredit Rp70 Juta yang tercantum dalam dokumen.
“Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Pertanyaannya, dana itu mengalir ke mana, itu yang saat ini masih kami dalami,” kata Adang.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak merasa pernah menerima uang sebesar Rp70 Juta sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit. “Bu Ngatini tidak merasa menerima uang nominal segitu,” ujarnya.
Terkait pihak yang menjadi sasaran laporan, Adang menjelaskan bahwa langkah awal diarahkan pada lembaga perbankan yang menerbitkan dokumen perjanjian kredit tersebut.
Menurut dia, penentuan pihak yang nantinya paling bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini tentu melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian,” pungkas Adang.




















