Daerah

Tiga Operasi Digelar, Bea Cukai Malang Amankan 276.556 Batang Rokok Ilegal

3
×

Tiga Operasi Digelar, Bea Cukai Malang Amankan 276.556 Batang Rokok Ilegal

Share this article
Tiga Operasi Digelar, Bea Cukai Malang Amankan 276.556 Batang Rokok Ilegal
Tampak petugas mengamankan dan memeriksa sejumlah rokok ilegal yang ditemukan di dalam kendaraan saat operasi penindakan di jalur Tol Pandaan-Malang.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang kembali menjadi perhatian serius Bea Cukai Malang. Dalam tiga operasi pengawasan yang digelar pada 2 dan 4 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan 13.926 bungkus atau 276.556 batang rokok ilegal berbagai merek.

Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik, mulai dari jalur pengiriman melalui jasa ekspedisi, angkutan bus hingga toko-toko yang menjadi bagian dari jalur distribusi rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandore, dalam siaran pers yang dirilis, Sabtu (8/8/2026).

Dalam operasi pertama pada Minggu (2/8/2026), Bea Cukai Malang mengamankan 9.191 bungkus atau 183.808 batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Ledok Dowo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Barang tersebut merupakan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Nilai perkiraan barang mencapai Rp273.418.880, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137.399.168.

Pada hari yang sama, petugas juga menindak pengiriman rokok ilegal melalui PO Bus Trividri. Berawal dari informasi dugaan pengiriman rokok ilegal, tim melakukan pemeriksaan terhadap jalur yang dilalui sarana pengangkut hingga menemukan barang di ruas Tol Pandaan-Malang.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 560 bungkus atau 11.200 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp16.648.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.364.800.

Sementara pada Selasa (4/8/2026), operasi dilakukan secara gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Pengawasan menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Blimbing, Lowokwaru dan Sukun.

Hasilnya, petugas kembali menemukan 4.175 bungkus atau 81.548 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai dan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Dari penindakan terakhir tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91.222.380, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.512.568.

Jika diakumulasikan, tiga operasi tersebut berhasil mengamankan 276.556 batang rokok ilegal, dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp381.289.260. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp147.276.536.

Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandore menegaskan, rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.

Johan mengatakan, operasi pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan intensif. Sasaran pengawasan tidak hanya berhenti pada tempat penjualan, tetapi juga menyentuh jalur distribusi yang menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.

“Operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” tegas Johan.

Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, perusahaan jasa pengiriman dan masyarakat.

Pengawasan tersebut, lanjut Johan, tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Melalui sinergi yang kuat dan dukungan masyarakat, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Johan menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat efektivitas pengawasan. Sebab, semakin banyak jalur distribusi yang dapat dipetakan, semakin sempit pula ruang bagi peredaran rokok ilegal untuk berkembang di wilayah Malang.

“Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Malang,” tandasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *