Pemerintahan

Kursi Sekda Kota Malang Resmi Kosong, Erik Setyo Santoso Digeser Jadi Asisten, Pemkot Mulai Era Baru Manajemen Talenta

27
×

Kursi Sekda Kota Malang Resmi Kosong, Erik Setyo Santoso Digeser Jadi Asisten, Pemkot Mulai Era Baru Manajemen Talenta

Share this article
Kursi Sekda Kota Malang Resmi Kosong, Erik Setyo Santoso Digeser Jadi Asisten, Pemkot Mulai Era Baru Manajemen Talenta
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama 14 pejabat pimpinan tinggi pratama mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Balai Kota Malang, Jumat (31/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memulai era baru dalam penataan birokrasi. Sebanyak 14 pejabat pimpinan tinggi pratama dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Jumat (31/7/2026).

Pelantikan ini menjadi yang pertama menggunakan Sistem Manajemen Talenta (Talent Management) sebagai dasar promosi dan rotasi jabatan, menggantikan mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang selama ini diterapkan.

Namun, di balik pelantikan tersebut, perhatian publik tertuju pada kosongnya kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Jabatan tertinggi dalam birokrasi daerah itu kini belum terisi setelah Erik Setyo Santoso, S.T., M.T. resmi digeser dari posisi Sekda menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Kursi Sekda memiliki peran vital sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengendali jalannya birokrasi, sekaligus penghubung kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan program pemerintahan. Karena itu, kekosongan jabatan tersebut menjadi sorotan di tengah upaya percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Malang.

Pelantikan 14 pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 800.1.3.3/133/35.73.502/2026 yang ditetapkan pada 30 Juli 2026. Seluruh pejabat mulai menjalankan tugas sejak dilantik dan memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar penyegaran organisasi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi berbasis kompetensi melalui penerapan Sistem Manajemen Talenta.

“Penerapan sistem merit melalui pengelolaan talenta menjadi kunci utama. Pengisian dan pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai kompetensi yang dimiliki,” tegas Wahyu.

Menurutnya, sistem tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 381 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Selain itu, pelaksanaan pelantikan juga mengacu pada Surat Wali Kota Malang Nomor P/0423/06/P/2026 tanggal 27 Juli 2026 mengenai usulan persetujuan teknis pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor 28822/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 8 Juni 2026 terkait hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Wahyu menegaskan, penerapan manajemen talenta bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, sekaligus menutup ruang praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun transaksi jabatan.

“Orang yang tepat harus ditempatkan pada posisi yang tepat (the right man on the right place). Semua berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, seluruh ASN dipetakan menggunakan instrumen Nine Box Talent Management yang mengukur potensi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar promosi, mutasi, maupun pengembangan karier.

Karena itu, seluruh ASN diminta segera memperbarui data kepegawaian, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan capaian kinerja agar proses pemetaan talenta berjalan akurat.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa jabatan bukanlah posisi yang bersifat permanen. Setiap pejabat akan dievaluasi secara berkala berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), integritas, kualitas pelayanan, dan hasil kerja nyata di lapangan.

“Kalau tidak menunjukkan kinerja yang baik, evaluasi maupun pergantian jabatan bisa dilakukan lebih cepat sesuai manajemen talenta yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, penilaian tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui pengawasan langsung. Bersama Wakil Wali Kota, dirinya akan melakukan cross check terhadap berbagai laporan masyarakat untuk memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan optimal.

“Jangan hanya bekerja di balik meja. Persoalan masyarakat harus segera diselesaikan. Kami akan turun langsung mencocokkan laporan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Dalam rotasi tersebut, Doni Sandito Widoyoko dipercaya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli Amrizal dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Malang Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Subkhan menjadi Kepala BKPSDM, Baihaqi menjabat Kepala BKAD, Nur Rahman Wijaya memimpin Bakesbangpol, Heru Mulyono menjadi Kepala Pelaksana BPBD, Muhammad Sailendra menjabat Kepala Dinsos P3AP2KB, Arief Tri Sastyawan menjadi Kepala Disporapar, Prayitno dipercaya memimpin Satpol PP, Dwi Rahayu menjadi Kepala Bappeda, Suwarjana menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dr. Husnul Muarif tetap memimpin Dinas Kesehatan, serta Muhammad Nur Widianto dipercaya sebagai Kepala Diskominfo Kota Malang.

Pemkot Malang memastikan penataan birokrasi belum berhenti pada pelantikan pejabat tinggi pratama. Pada Agustus 2026, pemerintah akan melanjutkan pengisian jabatan administrator dan pengawas atau Eselon III dan IV yang masih kosong menggunakan mekanisme Manajemen Talenta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *