Nasional

Kasus Kekerasan Anak Bandung Viral, Selly Desak Pelaku Dihukum Berat dan Korban Dipulihkan

10
×

Kasus Kekerasan Anak Bandung Viral, Selly Desak Pelaku Dihukum Berat dan Korban Dipulihkan

Share this article
Kasus Kekerasan Anak Bandung Viral, Selly Desak Pelaku Dihukum Berat dan Korban Dipulihkan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyoroti kasus kekerasan anak di Bandung yang viral di media sosial. Selly mendesak pelaku dihukum berat dan meminta korban mendapatkan pendampingan menyeluruh.(foto:sudutkota.id/staff)

Sudutkota.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Bandung yang viral di media sosial mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara serius serta memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap seorang anak beredar luas di media sosial. Video itu ramai diperbincangkan setelah muncul melalui akun Instagram @homeless dan kemudian turut dibagikan oleh sejumlah akun lain, termasuk influencer @salim_dower. Unggahan tersebut memicu perhatian publik hingga aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari unggahan tersebut, publik mendesak adanya tindakan cepat terhadap dugaan kekerasan yang terjadi. Kepolisian Resor Cimahi kemudian mengamankan pihak yang diduga sebagai pelaku untuk menjalani proses hukum.

Selly menilai kasus tersebut tidak boleh hanya berhenti pada proses penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.

“Jika benar pelaku tertangkap, saya harapkan hukum seberat-beratnya. Apa yang sudah dilakukan lebih biadab daripada binatang,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Selly, kekerasan terhadap anak memiliki dampak panjang karena tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis dan sosial bagi korban.

“Tindakan yang dilakukan pelaku bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga meninggalkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang dapat berlangsung sepanjang kehidupan korban,” katanya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Negara, menurutnya, harus memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan dan pemulihan.

Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, aparat penegak hukum, sekolah, serta lembaga terkait memperkuat koordinasi dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

“Pendampingan terhadap korban tidak boleh berhenti setelah proses hukum berjalan. Pemulihan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan perlindungan identitas korban harus menjadi perhatian utama,” tegas Selly.

Selly juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pencegahan lebih kuat melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Apa yang terjadi menunjukkan bahwa sistem pencegahan kekerasan terhadap anak masih memerlukan penguatan. Anak-anak harus mendapatkan ruang yang aman untuk tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

“Keselamatan dan masa depan anak harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan,” pungkas Selly.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *